6 Pelaku Pencurian Traktor Pertanian di Konawe Diciduk Polisi, 1 Masih Buron

Konten Media Partner
15 September 2021 14:14 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
6 pelaku pencurian tranktor pertanian di konawe usai tertunduk malu usai diciduk oleh Tim Sat Reskrim Polres Konawe. Foto: Deden Saputra/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
6 pelaku pencurian tranktor pertanian di konawe usai tertunduk malu usai diciduk oleh Tim Sat Reskrim Polres Konawe. Foto: Deden Saputra/kendarinesia.
ADVERTISEMENT
Sat Reskrim Polres Konawe membekuk 6 orang pelaku pencurian alat traktor pertanian di Desa Kasumewuho, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Selasa (13/09).
ADVERTISEMENT
Enam orang tersebut masing-masing berinisial TA (47), MI (37), SU(50), HP (45), SD (50), SM (45). Sementara salah satu pelaku masih dalam pengejaran oleh tim Sat Reskrim Polres Konawe.
Kapolres Konawe, AKBP Wasis Santoso mengatakan, keenam pelaku ditangkap berawal dari laporan masyarakat setempat, pada tanggal 7 September 2021 bahwa korban telah kehilangan peralatan traktor pertaniannya.
Kemudian, lanjut Wasis, setelah menerima laporan tersebut pihaknya kemudian langsung melakukan penyelidikan di lapangan, berdasarkan hasil penyelidikan oleh tim khusus yang di pimpin oleh Kasat Reskrim Polres Konawe, pihaknya berhasil menangkap ke enam pelaku bersama barang bukti traktor.
"Masing-masing enam orang tersangka ini mempunyai peran. Yaitu modus operandi yang di lakukan oleh para tersangka ini bahwa mereka melakukan aksinya dibagi beberapa tim. Jadi ada yang berperan pengamat di lapangan alat petani di sawah, kemudian ada yang berperan sebagai sopir. Kemudian ada yang berperan sebagai pengambil barang," ungkap Wasis, pada Rabu (15/09).
ADVERTISEMENT
Lanjut Kapolres usai melihat target barang yang akan dicuri, para pelaku lalu berkumpul di salah satu rumah tersangka berinisial TA untuk menyusun strategi dalam menjalankan aksi pencurian.
"Adapun barang bukti yamg diamankan ada 4 mesin traktor merek Yenmar. Dari hasil pengembangan disita dua traktor pertanian ini merupakan hasil dari tersangka berinisial SU jadi barang-barang yang di jual tersangka hasilnya di belikan traktor yaitu dua buah," katanya.
Selain mengamankan barang bukti traktor hasil curian, polisi juga berhasil menyita dua mobil yang digunakan para pelaku untuk mengangkut barang hasil curian. Satu mobil mini bus dan satu pick up.
Saat ini, pihaknya masih mengejar pelaku lainnya termasuk melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lain yang sudah dijual oleh para pelaku.
ADVERTISEMENT
"Ini kami akan penyelidikan dan namnya sudah berhasil kami kantongi, yang masih buron ada satu orang," tuturnya.
Olehnya itu Wasis memerintahkan satu pelaku tersebut untuk segera menyerahkan diri,"Saya perintahkan Kasatrekskrim dan tim khususnya untuk segera melakukan penangkapan," jelasnya.
Wasis lalu melanjutkan, semua alat pertanian yang dicuri para ditadah oleh pria berinisial S, sementara otak pelaku pencurian berisnial SJ. Setiap barang yang berhasil dicuri dijual oleh para pelaku mulai dari harga Rp 1 juta hingga Rp 5 juta.
Sementara uang dari hasil penjualan dibagi ke tiga orang pelaku yaitu MI , TA dan SU. Masing-masing mendapat Rp 1,3 juta, sisanya digunakan untuk sewa mobil dan uang bensin.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga lima belas juta rupiah)," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Kini para pelaku dikenakan pasal 362 KUHP Sub pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara.