Ada Dugaan Pelanggaran HAM Terkait 2 Mahasiswa UHO Tewas Saat Demo

Konten Media Partner
10 Oktober 2019 11:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gatot Ristanto, Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, yang juga tim investigasi indpenden kasus tewasnya mahasiswa Kendari. Foto: Wiwid Abid Abadi/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Gatot Ristanto, Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, yang juga tim investigasi indpenden kasus tewasnya mahasiswa Kendari. Foto: Wiwid Abid Abadi/kendarinesia.
ADVERTISEMENT
Dugaan adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), mencuat dalam kasus tewasnya dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO), Kendari, Randy dan Yusuf Kardawi, saat demonstrasi di Gedung DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis lalu (26/9).
ADVERTISEMENT
"Kalau sejauh ini, masih menduga adanya pelanggaran HAM, karena adanya korban. Bukan hanya yang neninggal, yang luka juga korban. Sehingga kami masih melihat itu sebagai dugaan karena informasinya masih kita lengkapi betul," jelas Gatot Ristanto, Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, yang juga tim investigasi independen kasus tewasnya mahasiswa Kendari, Kamis (10/10).
Ditanya soal adanya indikasi pelanggaran HAM berat karena adanya dua korban jiwa, Gatot mengatakan indikasi itu akan terbukti setelah adanya hasil uji balistik.
"Kalau penegakan hukumnya berjalan, dan bisa dipastikan bahwa peluru yang keluar identik dengan yang digunakan oleh oknum aparat, ya bisa terindikasi ke situ (palanggaran HAM berat)," katanya.
Sejauh ini, kata Gatot, Komnas HAM baru menyimpulkan fakta bahwa adanya pelanggaran standar opersasional prosedur (SOP) yang dilakukan oleh keenam anggota Polisi saat melakukan pengamanan demonstrasi.
ADVERTISEMENT
"Kalau kesimpulan pertama adalah adanya pelanggaran terhadap SOP. Yang mestinya, kan sudah diperintahkan, sehari sebelum pengamanan juga sudah diperintah, ditambah lagi perintah Kapolri tidak boleh menggunakan senjata api, peluru hampa, peluru karet apalagi peluru tajam itu tidak boleh. Yang dihadapi mahasiswa pula," katanya.
"Sehingga, kita lihat ada miss di sini, Komnas HAM sejauh ini baru melihat pelanggaran SOP. Karena informasinya belum kami susun," sambungnya.
Dicecar pertanyaan soal peluru yang menembak Randy berasal dari oknum anggota polisi, Gatot mengatakan tergantung dari hasil uji balistik.
"Kalau hanya dia membawa memang melanggar. Kalau tidak dia gunakan sulit memang dikatakan bahwa itu pelanggaran HAM. Kalau hasil uji balistik identik, tentu ada pelanggaran hukum, dan Komnas HAM akan bersikap atas persoalan itu," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Wiwid Abid Abadi