Akibat Mabuk, Pria di Kendari Tega Perkosa Adik Kandung Sendiri

Konten Media Partner
22 Mei 2019 14:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
 Pelaku saat dibawa ke Polsek Baruga, Rabu (22/05). Foto: Istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku saat dibawa ke Polsek Baruga, Rabu (22/05). Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT
Kepolisian Sektor Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) membekuk YS (42). Pria yang beralamat di Kecamatan Wua-wua ini diamankan setelah ketahuan telah memperkosa adik kandungnya sendiri, YA (36).
ADVERTISEMENT
Kapolsek Baruga, AKP Sri Endang menjelaskan, pemerkosaan itu terjadi pada pertengahan Februari lalu. Saat itu, YS yang dalam keadaan mabuk, pulang dan mendapati YA sedang menonton televisi.
Karena sudah malam, kondisi rumah pun sudah lengang, YS langsung menarik korban ke dapur dan menyetubuhinya. Sedang beraksi, pelaku kepergok oleh JM, yang juga adik pelaku.
Tidak tega melihat adik bungsunya diperkosa, JM berteriak meminta pertolongan tetangga. Tapi sayang, malam itu YS berhasil melarikan diri. JM bersama warga pun berinisiatif melapor kejadian itu ke pihak berwajib.
"Saat itu juga setelah mendapat laporan, kita langsung melakukan pengejaran," kata Sri Endang di Polsek Baruga, Rabu (22/5).
Pelaku saat diinterogasi penyidik Polsek Baruga, Rabu (22/05). Foto: Lukman Budianto/kendarinesiaid
Pekan kemarin, (16/5) polisi berhasil menangkap YS di Langkikima, Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara (Konut), dan langsung menggelandangnya ke Polsek Baruga. "Empat bulan pelariannya," imbuh Sri Endang.
ADVERTISEMENT
Dari keterangan beberapa saksi, dan hasil interogasi pihak kepolisian terhadap korban, diketahui korban mengidap kelainan mental. Korban merupakan anak bungsu dari empat bersaudara. YS merupakan anak sulung.
"Menurut penuturan pelaku, baru pertama kali menggauli adik kandungnya itu. Tapi kami masih akan menggali informasi," jelas Sri Endang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 285 tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
---