Aktifitas Tambang Ilegal Galian C di Kolaka Utara Kian Marak Terjadi

Konten Media Partner
24 September 2020 12:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil truk berukuran jumbo keluar masuk di DAS Lapai mengangkut pasir dan batu yang diduga ilegal. Foto: Lukman Budianto/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Mobil truk berukuran jumbo keluar masuk di DAS Lapai mengangkut pasir dan batu yang diduga ilegal. Foto: Lukman Budianto/kendarinesia.
ADVERTISEMENT
Aktivitas penambangan galian C berupa pasir dan batu atau sirtu sedang marak di Kabupaten Kolaka Utara. Tepatnya, di wilayah Kecamatan Ngapa, dan Kecamatan Watunohu.
ADVERTISEMENT
Alat berat keluar masuk di Daerah Aliran Sungai (DAS) Lapai yang melintasi Kecamatan Watunohu dan Kecamatan Ngapa. Aktivitas tambang sirtu di wilayah tersebut diduga ilegal.
Berdasarkan keterangan Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kolaka Utara, Taufiq, yang memiliki izin di wilayah tersebut hanya satu orang.
"Yang saya tahu hanya satu. Hanya satu yang lengkap. Hanya Hayuddin. Setau saya cuma itu yang punya izin lengkap," ucap Taufiq dikonfirmasi kendarinesia, pada Kamis (24/9).
Di tempat terpisah, Hayuddin mengaku saat ini sedang tidak beroperasi. Dia pun membeberkan informasi bahwa tambang sirtu yang beroperasi di aliran sungai Lapai saat ini legitimasinya masih dipertanyakan.
ADVERTISEMENT
"Saya ini merasa dirugikan juga dengan aktivitas itu. Saya sudah bikin laporan di Polres Kolaka Utara terkait hal itu," ucap Hayuddin.
Laporan dugaan aktivitas tambang sirtu ilegal itu dimasukan pada Senin pekan ini di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Kolaka Utara.
Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara IPTU Fatoni membenarkan adanya laporan salah satu warga bernama Hayuddin di Polres Kolut. Sebagai terlapor adalah PT Sumber Sarana Mas Abadi.
"Ada laporannya masuk. Sementara proses. Kita akan melakukan tindakan," ucap IPTU Fatoni.