Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi di Kendari Dukung Revisi UU KPK

Konten Media Partner
11 September 2019 17:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
 Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi di Kendari mendukung revisi UU KPK, Foto: Wiwid Abid Abadi/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi di Kendari mendukung revisi UU KPK, Foto: Wiwid Abid Abadi/kendarinesia.
ADVERTISEMENT
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menyatakan dukunganya terhadap revisi undang - undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ADVERTISEMENT
"Revisi terhadap undang - undang KPK justru nemperkuat posisi KPK dalam menjalan tugasnya," jelas Koordinator Aksi, Adrian Nur Alam, saat dikonfirmasi kendarinesia usai melakukan unjuk rasa di Simpang Empat MTQ Kendari, Rabu (11/9).
Menurut Adrian, perlu ada evaluasi undang - undang KPK secara berkala, agar, lembaga antirasuah itu semakin baik dalam menjalankan tugas dan fungsinya memberantas korupsi.
"Dengan adanya revisi itu, KPK bisa mengevaluasi diri, hal hal mana saja yang masih kurang atau lemah, maka harus diperkuat," ujarnya.
Para mahasiswa itu menilai, revisi UU KPK justeru memperkuat posisi lembaga anti rasuah itu, Foto: Wiwid Abid Abadi
Ketua PC PMII Kota Kendari ini menyinggung tiga hal dalam revisi UU KPK. Pertama adalah soal penyadapan. Lalu, soal pengawasan terhadap KPK dan status pegawai KPK yang juga diatur dalam revisi UU.
ADVERTISEMENT
Soal penyadapan dan penyidikan, Adrian bilang, seharusnya kedua poin yang selama ini dilakukan KPK itu, harus memiliki aturan dan norma. Kemudian, KPK sebagai lembaga besar harus memiliki dewan pengawas, agar bisa berkerja lebih profesional.
Selanjutnya soal pegawai KPK harus berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini penting, agar pegawainya tunduk pada peraturan perundang undangan ASN.
"Jadi, tak perlu lagi KPK membuat wadah pegawai," katanya.
Ia juga menyinggung soal adanya kritik dan penolakan terhadap calon pimpinan (Capim) KPK yang datang dari beberapa pegawai KPK. Menurut dia, hal itu tak etis, mengingat seleksi capim KPK sudah melalui serangkaian kegiatan yang telah diatur.