Anggota DPRD Kota Kendari Terdaftar Sebagai Penerima Banpres UMKM

Konten Media Partner
25 Februari 2021 12:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo, saat meluncurkan Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebagai salah satu skema untuk membantu para pelaku usaha kecil dan mikro, Senin, 24 Agustus 2020, di Istana Negara Jakarta. Foto: Humas Kemensetneg.
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo, saat meluncurkan Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebagai salah satu skema untuk membantu para pelaku usaha kecil dan mikro, Senin, 24 Agustus 2020, di Istana Negara Jakarta. Foto: Humas Kemensetneg.
ADVERTISEMENT
Anggota DPRD Kota Kendari, Apriliani Puspitawati kaget ketika mengetahui dirinya masuk sebagai salah satu penerima Bantuan Presiden (Banpres) yang diperuntukkan para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di masa pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Anggota Fraksi PDIP tersebut mengetahui dirinya menjadi penerima Banpres UMKM saat dihubungi melalui telepon oleh pihak bank.
“Disampaikan saya harus ke bank bawa KTP, buku tabungan, dan keterangan usaha beserta foto diri di tempat usaha saya, dalam hal ini bank mengira saya punya kios usaha,” terangnya pada Rabu (24/02).
Finalis Putri Indonesia 2015 ini menuturkan, setelah menerima telepon tersebut, ia melihat rekeningnya karena didesak pihak bank dengan alasan proses pencairan sudah akan berakhir.
Apriliani mengaku penasaran, bukan karena ingin mengambil dana Rp 2,4 juta yang sudah masuk ke rekeningnya itu. Namun ia merasa heran mengapa namanya bisa terdaftar, sementara konstituen di daerah pemilihannya yang didaftarkan justru tak masuk.
“Nah, setelah menerima telepon tersebut, saya kan jadi gimana yah. Saya merasa lah, kok kenapa jadi saya yang dapat", katanya begitu,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
“Ini juga jadi pertanyaan besar karena saya juga tidak punya usaha kios kecil seperti itu yang mereka kira atau apa. Nah, saya cek rekening dan ternyata dananya sudah masuk. Jadi, mereka telepon itu dananya memang sudah di rekening saya tapi dalam kondisi diblokir, begitu,” bebernya.
Selanjutnya, Apriliani membawa hal tersebut ke ranah Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama bank penyalur untuk mengetahui bagaimana proses pemberian bantuan tersebut.
Ternyata bank penyalur dalam hal ini BRI menyampaikan bahwa data yang diterima berasal dari pihak Pegadaian. Mendengar penjelasan pihak bank tersebut, Apriliani justru bertambah kaget karena Pegadaian tak pernah mengonfirmasi kepada dirinya.
“Seharusnya yang tepat adalah pihak Pegadaian memberitahu saya dong, konfirmasi dong ke saya kalau memang mau mendaftarkan saya atau apa atau bagaimana. Data saya diambil begitu saja, tanpa ada konfirmasi. Kalau saja waktu itu pihak terkait yang dimaksud BRI dalam hal ini pengadaian mengkonfirmasi sama calon penerima bantuan ini, mungkin hal ini tidak akan kejadian,” jelasnya lagi.
ADVERTISEMENT
Namun menurutnya, karena proses pendataan yang sembrono, sehingga penyaluran bantuan ini salah sasaran dan tidak bisa diteruskan.
“Untuk pendataan dan sistem seperti ini apa dasarnya. Aneh bagi saya dan ini tidak bisa diteruskan. Ini sangat-sangat tidak tepat sasaran,” pungkasnya.