Aniaya Anak di Bawah Umur, 2 Saudara Kandung di Buton Utara Dibekuk Polisi

Konten Media Partner
17 Agustus 2021 11:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PE alias E (22) dan FR alias LP (23) pelaku penganiayaan anak di bawah umur usai dibekuk tim Walet Sat Reskrim Polres Buton Utara, pada Sabtu (14/08). Foto: Deden Saputra/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
PE alias E (22) dan FR alias LP (23) pelaku penganiayaan anak di bawah umur usai dibekuk tim Walet Sat Reskrim Polres Buton Utara, pada Sabtu (14/08). Foto: Deden Saputra/kendarinesia.
ADVERTISEMENT
Dua saudara kandung di Buton Utara (Butur), berinisial PE alias E (22) dan FR alias LP (23) dibekuk tim Walet Sat Reskrim Polres Buton Utara, pada Sabtu (14/08).
ADVERTISEMENT
Keduanya dibekuk karena diduga melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur berinisial KG (16) di Desa Eerinere, Kecamatan Kulisusu Utara, Butur, pada Sabtu (14/08) sekira pukul 14.30 Wita.
Kasat Reskrim Polres Buton Utara, Iptu Sunarton kepada awak media mengatakan kejadian penganiayaan terjadi sekira pukul 16.00 Wita, ketika itu korban pulang ke rumah dengan kondisi pelipis mata kiri memar dan luka cakar pada leher. Ibu korban yang melihat hal tersebut bertanya kepada korban "Siapa yang pukul kamu?".
"Korban mengatakan bahwa dirinya dipukul oleh LP dan P. Korban juga menceritakan Ikhwal kejadian yang korban alami kepada orang tuanya," ungkap Sunarton, pada Selasa (17/08).
Lanjut Sunarton, pemukulan ini ditenggarai dugaan pemalakan yang dialami oleh adik perempuan kedua pelaku di sekolah. Meski begitu, korban KG tidak mengakui jika ia yang telah melakukan pemalakan terhadap adik perempuan kedua pelaku.
ADVERTISEMENT
"Saat itu juga korban langsung dipukuli, untuk menghindari penganiayaan tersebut. Korban berlari ke dalam hutan dan tembus ke Desa Tomoahi (Epe)," ungkapnya.
Akibat perbuatan kedua pelaku, kini mereka telah diamankan di Polres Buton Utara dan masih dalam proses pemeriksaan oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Buton Utara.
"Salah satu dari mereka itu merupakan mantan napi kasus pembunuhan, dan saat melakukan aksinya salah satu pelaku dalam keadaan mabuk," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua saudara kandung tersebut disangkakan dengan pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tenang perlindungan anak Subs pasal 170 ayat (1) KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT