Aniaya Istri, Seorang Suami di Konawe Selatan Diciduk Polisi

Konten Media Partner
20 September 2022 15:05 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga.  Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Diduga lakukan KDRT terhadap sang istri, MU (37) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia diamanakan di salah satu indekos yang terletak di kampung baru, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pada Selasa (20/9).
ADVERTISEMENT
Pelaku diamankan setelah istrinya melaporkannya ke Polsek Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dengan Laporan Polisi No. 11 Tanggal 19 September 2022.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, menjelaskan kejadian kekerasan itu bermula, pada Rabu 14 September 2022, sekitar jam 17.00 wita.
Saat itu korban berinisial WU mendapati pelaku sedang bersama dengan wanita lain. Saat korban menghampiri wanita itu pelaku langsung menganiaya korban.
"Pelaku penganiaya korban' dengan cara cara memukul dan menginjak korban dengan menggunakan tangan dan kaki," ujar Fitrayadi.
Akibatnya korban mengalami luka memar dan lebam pada bagian tangan, kaki, badan, pipi, lengan, punggung dan paha sebelah hingga menjalani perawatan.
"Saat ini pelaku telah kami amankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tutupnya.
ADVERTISEMENT