Asik Tidur di Gubuk, Kakek di Buton Utara Dianiaya hingga Uang Rp 42 Juta Raib

Konten Media Partner
10 Juni 2022 15:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kedua pelaku penganiayaan dan pencurian di Buton Utara. Foto: Dok Polisi
zoom-in-whitePerbesar
Kedua pelaku penganiayaan dan pencurian di Buton Utara. Foto: Dok Polisi
ADVERTISEMENT
Kakek di Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara alami malam yang nahas. Pasalnya, uang sebesar Rp 42 juta milik kakek bernama Amir ini raib digasak maling. Tak hanya itu, korban juga sempat dianiaya.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Bonegunu Iptu Supratman Ambon menuturkan kejadian itu terjadi, pada Kamis (2/7) sekira pukul 23.00 Wita. Awalnya, korban bersama satu rekannya tengah tertidur pulas di gubuknya. Kemudian korban terbangun karena merasa badannya tertindih.
"Korban merasa badannya di tindih dan lehernya di cekik," ujar Supratman, pada Kamis (9/6).
Korban pun sadar dan terbangun dengan peristiwa yang dialaminya. Supratman mengungkapkan korban mencoba melawan, namun tak kuat. Tak hanya mencekik korban, pelaku juga memeriksa uang milik korban.
"Pelaku lantas menyenter wajah korban dan menggerayangi tubuh korban untuk mencari uang," ujarnya.
Usai mendapati uang korban sebesar Rp42 juta, pelaku yang diketahui berjumlah dua orang bernama La Rayba (37) dan Yoni (22) lantas kabur. Mengalami nasib tersebut, kakek Amir pun melaporkan kejadian nahas ke polisi.
ADVERTISEMENT
Setelah mendapatkan laporan korban, Polsek Bonegunu melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi dua nama pelaku tersebut. Polisi pun berhasil menangkap keduanya di tempat berbeda pada Rabu (8/6).
"Yoni ditangkap di Baubau dan La Rayba ditangkap di rumahnya di Kambowa. Salah satu dari mereka residivis kasus penikaman," ujarnya.
Keduanya diancam dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP Subsider Pasal 363 Ayat (1) ke-3/4 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara.