Ayah di Kolaka Aniaya Anak dan Istri Pakai Parang, Pelaku Berhasil Ditangkap

Konten Media Partner
11 Juli 2022 12:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Proses penangkapan pelaku DS oleh Polres Kolaka. Foto: dok. Polres Kolaka
zoom-in-whitePerbesar
Proses penangkapan pelaku DS oleh Polres Kolaka. Foto: dok. Polres Kolaka
ADVERTISEMENT
Seorang ayah inisial DS (25) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) tega menganiaya anak dan istrinya menggunakan parang, pada Jumat (08/07) sekitar pukul 22.00 Wita. Akibatnya, kedua korban mengalami luka bacokan di beberapa bagian tubuh.
ADVERTISEMENT
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka Aipda Riswandi mengungkapkan kejadian itu menimpa dua warga Desa Kukutio, Kecamatan Watubangga, Kolaka. Korban merupakan istri pelaku sendiri inisial R (23) dan anaknya inisial AA (2).
"Korban pelaku adalah anak dan istrinya, pelaku menganiaya menggunakan parang," beber Riswandi saat dikonfirmasi, Senin (11/07).
Peristiwa nahas itu diketahui pertama kali oleh saksi mata yang juga bapak pelaku inisial SU (45). SU saat itu mendengar suara keributan di dalam rumah anak dan menantunya itu. Saat itu, menantu yang merupakan korban terdengar meminta tolong.
Usai mendengar teriakan, sontak saksi mengecek ke rumah anaknya. Benar saja, saksi menemukan korban sudah mengalami luka-luka.
"Korban meminta tolong kemudian saksi mendatangi korban dan saksi melihat korban sudah terluka," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Tiba-tiba pelaku lalu keluar. Saksi melihat pelaku keluar dengan menenteng sebuah parang dan berlari ke arah hutan.
"Akibat penganiayaan tersebut korban R mengalami luka pada bagian kepala dan lengan kiri, sementara korban AA mengalami luka robek pada bagian dada dan bahu," ucap Riswandi.
Polisi yang mendapatkan laporan lalu melakukan pengejaran terhadap pelaku. Pelaku pun berhasil diamankan di rumahnya, pada Sabtu (09/07) sekitar pukul 08.00 wita.
"Motifnya masih sementara di dalami oleh penyidik," ungkap dia.
Pelaku beserta barang bukti sebilah parang telah diamankan di Polres Kolaka serta kasus tersebut telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan & Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kolaka.
Terhadap pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 44 Ayat 1 UU RI No 23/2004 tentang pengapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT