Ayah di Kolaka, Sultra, Tega Perkosa Anak Kandungnya Berusia 8 Tahun

Konten Media Partner
16 Oktober 2019 9:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka F alias I (30 tahun) saat diperiksa penyidik. Kepada penyidik, F mengakui perbuatannya. Foto: Istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka F alias I (30 tahun) saat diperiksa penyidik. Kepada penyidik, F mengakui perbuatannya. Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT
Seorang ayah di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial F alias I (30 tahun) tega memperkosa anak kandungnya sendiri inisial I (8 tahun).
ADVERTISEMENT
Polisi yang mendapat laporan tindak pidana asusila itu langsung bergerak cepat mengamankan pelaku, Senin (14/10) di Dusun Kasumeto, Kelurahan Ulu Wolo, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka.
Kepala Sub Bagian Humas Kepolisian Resor Kolaka, Bripka Riswandi, menjelaskan, setelah diamankan, pelaku langsung dibawa menuju ke Polres Kolaka untuk dilakukan pemeriksaan. Sedangkan korban langsung dirujuk ke Rumah Sakit Banyamin Guluh Kolaka, untuk mendapatkan perawatan secara intensif karena mengalami pendarahan.
Riswandi menjelaskan, F merupakan ayah kandung korban, yang saat ini masih duduk dibangku sekolah dasar. Dihadapan penyidik, F mengakui perbuatannya telah memperkosa anaknya dirumahnya saat pulang kerja pada hari Minggu (13/10), sekitar pukul 22.00 WITA.
"Saat itu pelaku dalam keadaan mabuk usai mengkonsumsi munuman beralkohol," jelas Riswandi saat dihubungi kendarinesia, Rabu (16/10).
ADVERTISEMENT
Riswandi bilang, peristiwa itu pertama kali diketahui oleh Nenek korban berinisial N. Saat itu korban meminta sarung, namun N kaget melihat darah yang keluar bagian alat vital korban. "Korban langsung dibawa menuju ke Puskesmas, sedangkan pelaku juga diamankan di Puskesmas saat menjenguk anaknya," katanya.
Saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka. F, lanjut Riswandi, sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan telah diamankan di Polres Kolaka untuk penyidikan lebih lanjut.
"F dijerat Pasal 81 ayat 1 & 3, Jo Pasal 76D Undang - undang RI Nomor 17 tahun 2016 atas Perubahan UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang - undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman Hukuman Maksimal 15 tahun idana penjara," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Wiwid Abid Abadi