Bank BTN Kendari Siap Beri Relaksasi Kredit Bagi Debitur yang Terdampak Corona

Konten Media Partner
5 April 2020 15:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Branch Manager Bank BTN KC Kendari, Erik Budi Setiawan. Foto: Wiwid Abid Abadi/kendarinesia
zoom-in-whitePerbesar
Branch Manager Bank BTN KC Kendari, Erik Budi Setiawan. Foto: Wiwid Abid Abadi/kendarinesia
ADVERTISEMENT
Bank BTN Kantor Cabang Kendari mulai memberikan relaksasi kredit bagi para krediturnya yang terdampak ekonominya akibat wabah Virus Corona atau COVID-19.
ADVERTISEMENT
"Benar, kami sudah ada petunjuk teknis dari pusat, maka kami sudah bisa mengakomodir para debitur untuk melakukan rekstrukturisasi kredit sesuai dengan arahan OJK," jelas Branch Manager Bank BTN Kantor Cabang (KC) Kendari, Erik Budi Setiawan, Minggu (5/4).
Dalam kebijakan tersebut, Erik bilang, tidak semua debitur yang mengajukan relaksasi kredit bisa di proses. Yang bakal diutamakan adalah mereka yang terdampak akibat Virus Corona.
"Tidak semua bisa di proses, kata kuncinya adalah mereka (debitur) yang terdampak. Kalau seperti ASN, TNI, Polri atau mereka yang berpenghasilan tetap kami tidak proses," katanya.
Erik menjelaskan, Bank BTN memberikan beberapa opsi relaksasi kredit, antara lain adalah opsi pengurangan pembayaran angsuran atau penjadwalan ulang sisa pinjaman, dan opsi relaksasi penundaan bayar.
ADVERTISEMENT
Nantinya, kata Erik, setelah kreditur mengajukan relaksasi kredit, pihak Bank akan melakukan analisa atau assesment. Selanjutnya, ketika telah dilakukan dianalisa, pihak Bank akan menawarkan opsi relaksasi kredit yang disiapkan, jika debitur setuju dengan opsi tersebut, maka prosesnya akan dilanjutkan.
"Tapi, jika debitur tidak menginginkan, maka pihak kami tidak akan memaksakan restrukturisasi tersebut kepada debitur," ujarnya.
Lebih detail Erik menjelaskan, pilihan restrukturisasi kredit yang disiapkan Bank BTN ada beberapa alternatif pilihan. Pertama, selain relaksasi penundaan bayar sampai dengan maksimal 1 tahun (grace period), adapula opsi pengurangan angsuran melalui penjadwalan ulang sisa pinjaman atau perpanjangan jangka waktu.
Menurutnya, kebijakan relaksasi kredit bagi debitur adalah upaya Bank BTN dalam membantu pemerintah melakukan percepatan penanganan COVID-19.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini, Erik mengaku, pihaknya sudah memproses beberapa pengajuan relaksasi kredit dari para debiturnya. "Sudah ada yang mengajukan, kami sedang proses," pungkasnya.