Baru 6 Bulan Keluar Penjara, Kurir 1 Kg Sabu di Kendari Ditangkap Lagi

Konten Media Partner
18 Maret 2019 13:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
HP (29) saat berada di kantor BNNP Sultra, Senin (18/03). Foto: Lukman Budianto/kendarinesiaid
zoom-in-whitePerbesar
HP (29) saat berada di kantor BNNP Sultra, Senin (18/03). Foto: Lukman Budianto/kendarinesiaid
ADVERTISEMENT
Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang kurir sab-sabu berinisial HP (29). HP ditangkap di Pelabuhan Feri Kolaka setelah ketahuan membawa sabu-sabu seberat 1,08 kilogram.
ADVERTISEMENT
Untuk mengelabui petugas, pria yang belum berkeluarga ini menyimpan barang haram tersebut di dalam dua bungkus Nestle Nestum Madu.
Kepala BNN Provinsi Sultra, Imran Korry, mengatakan penangkapan terhadap HP bermula dari laporan warga. Setelah menerima laporan, petugas BNNP langsung bergerak ke lokasi menangkap tersangka.
"Ini laporan warga. Barang ini dibawa dari Pelabuhan Feri Bajoe, Bone Sulawesi Selatan," kata Imran di Kantor BNN Provinsi Sultra, Senin (18/3).
Rencananya, sabu-sabu yang masih berbentuk balok itu akan dipasarkan di Kota Kendari dan beberapa daerah yang ada di Sultra. BNN masih memburu bandar yang mendistribusikan sabu-sabu itu.
Bungkusan makanan tempat tersangka menyembunyikan barang haram tersebut, Foto: Lukman Budianto/kendarinesiaid
Pria yang beralamat di Jalan Rambutan, Kelurahan Kadia, Kota Kendari, ini merupakan residivis yang baru enam bulan keluar dari Lapas Kelas IIA Jendari. Sebelumnya HP ditangkap dalam kasus yang sama, peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
ADVERTISEMENT
HP mengaku terpaksa menjadi kurir sabu karena masalah ekonomi. Sebagai pengangguran, ditambah lagi pernah mendekam di sel tahanan, membuat HP sulit mendapat pekerjaan.
"Saya enggak bekerja, pengangguran. Susah dapat kerja jadi saya jadi kurir saja," ucap HP kepada kendarinesia.
HP mengaku mendapat barang dari seorang bandar di Kota Makassar. Ia tidak mengenal bandar tersebut karena ia hanya berkomunikasi lewat telepon dan mengambil barang yang sudah disimpan di suatu tempat atau sistem tempel. Upah hasil pengedarannya pun belum dibayarkan.
"Saya belum dibayar. Saya juga nggak tau mau dibayar berapa. Katanya nanti selesai diedar baru dibayar," jelas HP.
Petugas BNN Sultra juga menyita satu unit handphone, tiket kapal, kantong plastik bertuliskan BTC Group, dan ransel hitam dari tangan pelaku.
ADVERTISEMENT
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HP dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling sedikit enam tahun penjara, dan paling lama seumur hidup.
---