Bawaslu Proses 9 ASN di Sultra Akibat Terlibat Politik Praktis

Konten Media Partner
5 Maret 2019 14:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin, Foto: Dok. kendarinesiaid
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin, Foto: Dok. kendarinesiaid
ADVERTISEMENT
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga kini telah menangani 5 laporan pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat dalam politik praktis.
ADVERTISEMENT
Dari laporan tersebut, 9 ASN diantaranya sudah diproses yakni 6 ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dan 3 ASN di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.
"Sejauh ini kami sudah menangani 5 kasus ASN terlibat politik. Dari 5 laporan itu ada 10 ASN sebagai terlapor," jelas Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin kepada kendarinesiaid, Selasa (5/3).
Sahinuddin menjelaskan, 4 laporan dengan 9 orang terlapor sudah selesei di proses. Bawaslu Kendari juga sudah merekomendasikan ke instansi terkait seperti Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sementara itu, 1 laporan terbaru yang masuk ke Bawaslu Kendari adalah dugaan keterlibatan Camat Kambu, La Mili dalam sosialisasi Caleg PKS, Sulkhani dan Riki Fajar yang video penggerebekannya viral di dunia maya.
ADVERTISEMENT
"Yang terbaru adalah Camat Kambu dan Caleg PKS. Laporannya sudah masuk, dalam laporan itu disertakan bukti video penggerebekan warga, alat peraga kampanye 2 Caleg PKS dan catatan nama-nama warga yang didata," katanya.
Selanjutnya, Bawaslu Kendari akan melakukan pendalaman laporan tersebut dan dalam waktu dekat akan memanggil seluruh pihak yang diduga terlibat.
"Termasuk Camat dan dua Caleg PKS itu akan kami mintai keterangan," tutupnya.
---