Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang 37 TPS di Sultra

Konten Media Partner
18 April 2019 18:28 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Proses perhitungan surat suara pada pemilu 2019, Foto: Dok. kendarinesiaid
zoom-in-whitePerbesar
Proses perhitungan surat suara pada pemilu 2019, Foto: Dok. kendarinesiaid
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Badan Pengawas Pemilu, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), merekomendasikan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 37 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sulawesi Tenggara.
ADVERTISEMENT
37 TPS yang direkomendasikan Bawaslu Sultra untuk dilakukan PSU, antara lain: 14 TPS di Kota Baubau, 9 TPS di Kabupaten Kolaka, 1 TPS di Kabupaten Konawe Selatan, 2 di Kabupaten Bombana, 4 TPS di Kota Kendari, 1 TPS di Kabupaten Konawe Utara, 2  TPS di Kabupaten Kolaka Utara, 1 TPS di Kabupaten Kolaka Timur, 2 TPS di Kabupaten Konawe Selatan dan 1 TPS di Kabupaten Konawe Kepulauan.
Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu kepada kendarinesia, Kamis (18/4) petang menjelaskan, rekomendasi tersebut diajukan karena Bawaslu menemukan beberapa kesalahan terkait pelaksanaan pemungutan suara pada 17 April, kemarin.
Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu, Foto: Dok. kendarinesiaid
Pelanggaran itu antara lain, Bawaslu menemukan adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb. Selain itu, Bawaslu juga menemukan adanya pemilih yang memiliki e-KTP dari luar Sulawesi Tenggara, namun bisa memilih tanpa menggunakan A5 atau formulir pindah memilih TPS.
ADVERTISEMENT
Selain itu juga, Bawaslu menemukan sejumlah pemilih yang menggunakan C6 milik orang lain. Untuk itulah, lanjut Hamiruddin Udu, Bawaslu merekomendasi ke KPU untuk dilakukan PSU di TPS-TPS tersebut.
"Sebagian (Bawaslu Kabupaten/Kota) sudah mengajukan PSU ke KPU,  sebagian lagi masih dalam proses penyusunan berkas," tandasnya.
---