Bawaslu Sultra: 6 Paslon Peserta Pilkada Langgar Prokes COVID-19 Saat Kampanye

Konten Media Partner
24 Oktober 2020 12:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu. Foto: Didul Interisti/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu. Foto: Didul Interisti/kendarinesia.
ADVERTISEMENT
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara ( Sultra) sampai 22 Oktober 2020 telah menemukan 12 kali pelanggaran protokol kesehatan (prokes) COVID-19 peserta kampanye. Jumlah itu merupakan akumulasi temuan Bawaslu Sultra di empat Pilkada 2020 yang dilakukan enam pasangan calon (paslon). Sedangkan empat daerah tersebut, yakni Buton Utara, Muna, Wakatobi, dan Konawe Selatan.
ADVERTISEMENT
Buton Utara menjadi daerah di Sultra yang paling banyak melakukan pelanggaran prokes COVID-19 dan dilakukan oleh semua (tiga) pasangan calon.
"Butur 9 kasus dan dilakukan oleh semua paslon," terang Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu kepada kendarinesia melalui WhatsApp-nya, pada Jumat (23/10).
Sedangkan tiga pelanggaran lainnya dilakukan masing-masing oleh 1 paslon di Wakatobi, Muna, dan Konawe Selatan.
Untuk pelanggaran prokes COVID-19 di Buton Utara, Hamiruddin mengungkap ada dua paslon yang melakukan pelanggaran lebih dari sekali, yakni tiga dan lima kali.
"Ada paslon yang sudah 5 kali diberi peringatan, ada paslon yang 3 kali mendapat peringatan, dan satu paslon 1 kali mendapat peringatan karena pelanggaran prokes dalam kampanye," terang Hamiruddin.
ADVERTISEMENT
Ia mengurai, jenis pelanggaran yang dilakukan para paslon berkaitan dengan jumlah peserta lebih dari 50 orang. Selain itu, ada juga yang berkaitan dengan tidak menjaga jarak minimal 1 meter. Juga pelanggaran adanya massa kampanye yang tidak menggunakan masker.
Terkait daftar paslon yang melanggar tersebut, Hamiruddin belum dapat mengumumkannya kepada publik.
"Masih dikonsultasikan dulu, jangan sampai kita melanggar kode etik," katanya.
Tindakan yang diambil Bawaslu terhadap para pelanggar tersebut sebatas memberikan sanksi berupa peringatan tertulis.
"Regulasinya itu, kalau dalam satu kali pertemuan ada pelanggaran prokes misal tidak menggunakan masker dan/atau tidak menjaga jarak minimal 1 meter maka paslon/tim kampanye diberi sanksi peringatan tertulis, dan apabila sudah diberi sanksi peringatan lalu tidak diindahkan maka selanjutnya dilakukan pembubaran," terangnya.
ADVERTISEMENT
Mengingat masa kampanye masih lama, ia berharap kepada para paslon agar menaati prokes COVID-19.
"Harapannya paslon dan tim kampanye dalam melaksanakan kampanye tetap mematuhi prokes COVID-19 demi keselamatan kita bersama, demi keselamatan warga masyarakat kita," tandasnya.
Untuk diketahui, data kasus positif COVID-19 di empat daerah tersebut sampai 22 Oktober 2020, yakni Konawe Selatan dengan 127 kasus positif, 49 pasien di antaranya sedang menjalani perawatan. Muna 101 kasus positif, 20 pasien di antaranya sedang menjalani perawatan. Wakatobi dengan 30 kasus positif, 4 pasien di antaranya sedang menjalani perawatan. Buton Utara dengan 20 kasus positif, 3 di antaranya sedang menjalani perawatan.
~~~
Laporan: Didul Interisti