Bea Cukai Kendari Musnahkan 4,8 Juta Batang Rokok Senilai 3,47 Miliar

Konten Media Partner
26 September 2019 10:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemusnahan 4 juta batang rokok ilegal di Kantor Bea Cukai Kendari, Sultra, Foto: Lukman Budianto/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Pemusnahan 4 juta batang rokok ilegal di Kantor Bea Cukai Kendari, Sultra, Foto: Lukman Budianto/kendarinesia.
ADVERTISEMENT
Bea Cukai Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan 4.862.280 batang rokok ilegal dengan cara dibakar. Jika diuangkan nilainya mencapai Rp 3,47 miliar.
ADVERTISEMENT
Seremoni pemusnahan dipimpin langsung oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi dan Kakanwil Direktorat Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Patmoyo Tri Wikanto, bertempat di Mako Lanal Kendari, Kamis (26/9).
Patmoyo mengatakan, rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan melalui operasi pasar Bea Cukai Kendari periode Mei 2018 hingga Oktober 2019 yang dilakukan di wilayah Sulawesi Tenggara.
Rokok itu diamankan lantaran tidak memakai pita cukai, dan memakai pita cukai yang tidak sesuai standar cukai, atau palsu.
"Dari ini, potensi kerugian negara karena tidak dibayarnya pungutan cukai sebesar 1,79 miliar rupiah," kata Patmoyo di lokasi pemusnahan.
Selain rokok, Bea Cukai juga memusnahkan balepress sebanyak 677 bales, yang masing-masing 292 bales pakaian bekas, dan 385 bales sepatu bekas.
ADVERTISEMENT
Ditaksir, nilai barang tersebut sebesar Rp 1,5 miliar. Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Denny Benhard Parulian mengatakan, balepress tersebut merupakan hasil penangkapan kapal KLM Bumi Lestari pada 17 Januari 2019 lalu.
"Penindakan waktu itu dapat berhasil karena koordinasi yang baik antar instansi. Baik dari unsur TNI maupun Kepolisian, khususnya dari TNI AL yang ikut mengawal penarikan kapal," kata Denny.
Danny bilang, bales tersebut telah mendapatkan putusan Pengadilan Negeri Wangi-wangi dengan nomor 41/Pid.Sus/2019/PN Wgw tanggal 20 Agustus 2019.
Satu orang terdakwa dinyatakan bersalah dengan dijatuhi pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Sisanya, pemusnahan barang ilegal ini dilakukan di dua tempat terpisah, yaitu di Palangga, Kabupaten Konawe Selatan dan di Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
ADVERTISEMENT
Sebanyak 942.280 batang rokok ilegal dan 677 bales balepress dimusnahkan di Palangga, Kabupaten Konawe Selatan, dan 3.920.000 batang rokok ilegal dimusnahkan di Pomalaa, Kabupaten Kolaka.