Bea Cukai Kendari Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal, Negara Merugi Rp 1,3 Miliar

Konten Media Partner
21 September 2022 13:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemusnahan rokok dan miras ilegal yang dilakukan oleh Bea dan Cukai Kendari. Foto: Al Pagala/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Pemusnahan rokok dan miras ilegal yang dilakukan oleh Bea dan Cukai Kendari. Foto: Al Pagala/kendarinesia.
ADVERTISEMENT
Kantor Pengawasan Bea dan Cukai Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) musnahkan Barang Milik Negara (BMN) rokok dan minuman keras ilegal.
ADVERTISEMENT
Pemusnahan dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Puuwatu, Kota Kendari dan juga secara simbolis dilaksanakan di Kantor Bea Cukai Kendari di Jalan Konggoasa, Kelurahan Kandai, Kota Kendari, pada Rabu (21/9).
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipecahkan dan ditimbun tanah. Hal ini dilakukan untuk merusak atau menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak dapat dipergunakan.
Kepala KPPBC TMP C Kendari, Purwatmo Hadi Waluja menjelaskan, pemusnahan itu, merupakan barang hasil penindakan selama periode bulan Agustus 2021 hingga Juli 2022.
Dijelaskannya, adapun barang bukti yang dimusnahkan, yaitu berupa rokok impor berasal dari China serta minuman keras mengandung Etil Alkohol.
“Jadi barang-barang ilegal rokok ini kami dapatkan dari masyarakat yang sudah tersebar di toko-toko serta pasar-pasar yang ada di kabupaten dan kota di Sultra. Ada yang satu slop ada juga dari kiriman,” ujar Purwatmo di hadapan awak media.
ADVERTISEMENT
Sementara, lanjut dia, untuk minuman beralkohol itu didapat dari kiriman melalui domestik yang bermerek dari luar negeri yang tidak dilengkapi dengan prangko Bea Cukai.
Dia juga menyebutkan, jumlah barang milik negara yang dimusnahkan mencapai 1.513.860 juta batang Hasil Tembakau (HT) dan 676 Liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 1,8 miliar.
“Sementara untuk potensi kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar,” jelasnya.