Belajar Tatap Muka Diperbolehkan, Dikmudora Kendari: Kapasitas Kelas Hanya 25%

Konten Media Partner
13 Agustus 2021 15:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Makmur, selaku Kepala Dikmudora, Kota Kendari. Foto: Andi May/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Makmur, selaku Kepala Dikmudora, Kota Kendari. Foto: Andi May/kendarinesia.
ADVERTISEMENT
Sejumlah aturan PPKM Level 3 di Kota Kendari mulai diperlonggar, salah satu aturannya yaitu dibolehkannya Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah.
ADVERTISEMENT
Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora), tengah mempersiapkan sejumlah aturan terkait kembalinya siswa belajar secara tatap muka di sekolah.
"Sekolah harus menyiapkan sarana dan prasarana kesehatan seperti pencuci tangan, pengukur suhu, dan kotak disinfektan. Kapasitas di ruangan kelas hanya 25% dari keseluruhan siswa, sehingga pembelajaran tatap muka akan bergiliran, dan waktu proses belajar mengajar akan dikurangi, yang sebelumnya 45 menit menjadi 30 menit," ujar Makmur, selaku Kepala Dikmudora, Kota Kendari, pada Jum'at (13/08).
Selain itu, guru diminta untuk mampu mendeteksi setiap siswa apabila terindikasi atau bergejala COVID-19. Sebab menurut Makmur, setiap siswa yang terindikasi corona tidak diperkenankan untuk mengikuti belajar secara tatap muka di sekolah.
"Jika terdapat siswa yang terindikasi ataupun bergejala, siswa tersebut tidak dapat mengikuti pembelajaran tatap muka di ruangan kelas. Siswa tersebut akan dipulangkan agar mendapatkan penanganan secepatnya, maka dari itu guru harus mampu mendeteksi siswanya apabila terindikasi ataupun bergejala," bebernya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Makmur mengatakan sekolah harus menyiapkan pembelajaran secara daring bagi siswa yang sedang melakukan isolasi mandiri. Termasuk harus mendapat izin dari orang tua murid untuk mengikuti proses belajar tatap muka di sekolah.
"Setiap peserta didik wajib memiliki izin dari orang tua/wali untuk mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah," bebernya.
Perlu diketahui, sekolah yang diizinkan melaksanakan pembelajaran tatap muka hanya yang berada di zona kuning dan hijau, termasuk tidak ada guru yang terindikasi ataupun terpapar COVID-19.