Berikut Besaran Zakat Fitrah untuk Wilayah Kota Kendari

Konten Media Partner
16 Mei 2019 14:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Harian Baznas Kendari, H. Alimuddin, Kamis (16/05). Foto: Lukman Budianto/kendarinesiaid
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Harian Baznas Kendari, H. Alimuddin, Kamis (16/05). Foto: Lukman Budianto/kendarinesiaid
ADVERTISEMENT
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Kendari telah menyepakati besaran zakat fitrah tahun ini, 1440 Hijriah atau 2019 Masehi. Besaran zakat fitrah disepakati melalui rapat bersama Pemkot dan Kemenag Kota Kendari.
ADVERTISEMENT
Besaran zakat fitrah yang disepakati sebagai berikut; Bagi warga yang mengonsumsi beras kualitas terbaik urutan pertama, besar zakat fitrah yang dikeluarkan sebanyak Rp 37 ribu.
Untuk warga yang mengonsumsi beras super dan beras kepala, wajib mengeluarkan zakat fitrah sebesar Rp 32 ribu. Selanjutnya beras Ciliwung dan sejenisnya Rp 29 ribu, beras dolog Rp 28 ribu, dan warga yang mengkonsumsi ubi, jagung dan sagu sebesar Rp 20 ribu.
"Ini nanti kita akan usulkan ke Pak Wali Kota," kata Kepala Harian Baznas Kendari, H. Alimuddin, Kamis (16/05).
Selain menunaikan zakat fitrah, Alimuddin juga menghimbau kepada masyarakat Kota Kendari untuk berinfaq. "Bagi Kepala Keluarga itu kita himbau untuk mengeluarkan infaq minimal sepuluh ribu rupiah," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Pihak Baznas juga telah mengeluarkan SK bagi petugas pengumpul zakat yang disebut Unit Pengumpul Zakat. "Jadi mereka ini yang akan mengumpulkan dan membagikan. Tentunya sasarannya itu adalah fakir dan miskin," terang Alimuddin.
---