Bobol ATM Senilai Rp 56 Juta, Pasutri di Kendari Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
3 Desember 2019 16:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka pembobol ATM di Kendari saat diamankan polisi. Foto: Wiwid Abid Abadi/kendarinesia
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka pembobol ATM di Kendari saat diamankan polisi. Foto: Wiwid Abid Abadi/kendarinesia
ADVERTISEMENT
Pasangan suami istri di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), MDS dan AS harus berurusan dengan aparat kepolisian usai membobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM) senilai Rp 56 juta rupiah.
ADVERTISEMENT
Keduanya ditangkap anggota Kepolisia Resor Kendari di Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, Sultra, Selasa dini hari (3/12).
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal, Kepolisian Resor Kendari AKP Sofwan Rosyidi menjelaskan, ATM yang dibobol oleh kedua tersangka adalah milik Hermawan.
Awalnya, kata Sofwan, korban atas nama Hermawan nelapor telah kehilangan dompet berisi KTP dan ATM, yang diperkirakan terjatuh di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Jumat, 11 November 2019 sekitar pukul 10.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Sofwan Rosidi saat menunjukan tersangka dan barang bukti. Foto: Wiwid Abid Abadi/kendarinesia
Lalu, lanjut Sofwan, dompet korban ditemukan oleh kedua tersangka, oleh keduanya ATM tersebut digunakan untuk menarik sejumlah uang dengan cara memasukan PIN ATM sesuai tanggal lahir yang ada di KTP korban.
"MDS dan AS menemukan dompet korban, kemudian tersangka menggunakan ATM dengan memasukan kode PIN sesuai tanggal lahir di KTP korban. Uang Rp 56 juta ditarik pelaku," jelas Sofwan di Mapolres Kendari, Selasa sore (3/12).
ADVERTISEMENT
Dari tangan tersangka polisi juga mengamankan barang bukti dua unit handphone, dua buah cincin emas, kalung, dan anting emas serta satu rangkap rekening koran.
"Jadi uang Rp 56 juta yang ditarik dari ATM korban digunakan oleh tersangka untuk membeli barang - barang dan untuk memenuhi kebutuhan sehari - hari," ujarnya.
"Pasutri itu kami jerat dengan pasal 363 dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.