Bukannya Berkebun, Petani di Kolaka Utara, Sultra, Malah Edarkan Sabu

Konten Media Partner
19 Februari 2020 14:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KA usai berhasil diamankan satuan Polsek Rante Angin Kolaka Utara. Foto: Istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
KA usai berhasil diamankan satuan Polsek Rante Angin Kolaka Utara. Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT
Jajaran Polsek Rante Angin, Kabupaten Kolaka Utara, menangkap seorang petani di Desa Lambai, Kecamatan Lambai. Petani tersebut berinisial KA.
ADVERTISEMENT
Pria yang berusia 29 tahun itu ditangkap karena ketahuan mengedar narkotika jenis sabu. Kapolsek Rante Angin, IPDA Agustian Rante Parabang melalui rilis tertulisnya mengatakan, penangkapan terhadap KA berdasarkan dari aduan masyarakat.
"Anggota melakukan penggerebekan terhadap KA yang sedang mengkomsumsi yang di duga narkotika jenis sabu," ujar Agustian, Rabu (19/2).
Barang bukti sabu, uang, alat isap sabu, serta bungkusan kecil berisi sabu siap edar milik KA yang disita polisi. Foto: Istimewa.
Penggerebekan sekaligus penangkapan itu dilakukan pada Selasa kemarin. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Rante Angin masing-masing sabu seberat dua gram, puluhan plastik bening yang diduga akan digunakan untuk mengedar, serta uang tunai Rp 1 juta, dan hp.
Agustian mengatakan, saat ini kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan. Polisi masih mencaritau kepada siapa barang haram tersebut diedar, dan dari mana barang didapatkan.
ADVERTISEMENT
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka KA dijerat pasal 114, ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 127 (1) huruf a Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Saat ini tersangka masih diamankan di sel tahanan Polsek Rante Angin. Selanjutnya, akan diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Kolaka Utara.