Curi Baterai BTS Telkom, 2 Orang Pemuda di Muna Dicokok Polisi, 1 Masih Buron

Konten Media Partner
3 Juni 2021 15:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tiang-tiang BTS dekat pemukiman. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tiang-tiang BTS dekat pemukiman. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Sat Reskrim Polres Muna meringkus Yusril alias Ucil (20) otak pelaku Pencurian Baterai BTS milik PT Telkom yang terletak di Jln Gatot Subroto, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Selasa (31/05).
ADVERTISEMENT
Selain Yusril alias Ucil, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku lainnya yang bernama Simon yang kini masih dalam proses pencarian polisi.
Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Hamka menjelaskan pelaku pencurian sebanyak tiga orang diantaranya, Laode Abdul Rahmat, Ucil, dan Simon yang kini berstatus buronan polisi.
"Saat ini dari tiga pelaku yang diduga melakukan tindakan pencurian, dua orang telah diamanakan dan kita masih mengejar satu pelaku lainnya bernama Simon," jelasnya.
Saat melancarkan aksinya, ketiganya berhasil membawa kabur 40 unit baterai BTS, 2 buah aki, dan 1 buah baterai charger. Total kerugian yang dialami oleh PT Telkom mencapai Rp 1 miliar.
"Setelah masuk, masing-masing langsung mengambil peran dan mengangkut keluar secara bertahap untuk disembunyikan dengan menggunakan 1 unit mobil Avanza bernomor polisi DT 1042 FD," ungkap Hamka, pada Rabu (02/06).
ADVERTISEMENT
Akibatnya para pelaku melanggar pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP Subs Pasal 363 ayat (1) ke 3, 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.