Curi Besi Milik PLTU di Konawe Selatan, 3 Pelaku Diamankan Polisi

Konten Media Partner
22 November 2022 20:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketiga pelaku berhasil ditangkap usai mencuri besi milik PLTU di Konawe Selatan pada Senin (21/11). Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ketiga pelaku berhasil ditangkap usai mencuri besi milik PLTU di Konawe Selatan pada Senin (21/11). Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Polsek Moramo Utara, Polres Konawe Selatan (Konsel) berhasil mengamankan tiga pria yang nekat mencuri besi milik Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), PT. DSSP Power Kendari Moramo Utara, pada Selasa (22/11).
ADVERTISEMENT
Kapolsek Moramo Utara Iptu Erwan Marchdonida mengungkapkan penangkapan bermula ketika mendapatkan laporan bahwa ketiga pelaku berhasil diamankan oleh pihak keamanan perusahaan.
"Sebelumnya tersangka diamankan oleh security PT. DSSP Power Kendari, kemudian personel Polsek Moramo Utara melakukan penangkapan terhadap tersangka," kata Erwan saat dikonfirmasi, pada Selasa (22/11).
Erwan mengungkapkan ketiga pelaku berinisial SA (31), DL (18), dan IJ (21) yang merupakan warga Kota Kendari. Ketiganya diamankan sekitar pukul 16.00 Wita, kemudian dibawa ke Polsek Moramo Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Ketiganya selanjutnya dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Moramo Utara," ungkap dia.
Ia menuturkan ketiga pelaku tertangkap basah saat menggencarkan aksinya pada Senin (21/11) sekitar pukul 22.30 Wita. Para pelaku lalu diamankan oleh pihak keamanan perusahaan beserta barang bukti.
ADVERTISEMENT
Para pelaku menggencarkan aksinya dengan menggunakan kunci serba guna dan gergaji besi. Untuk mengangkut besi hasil curian, para pelaku menggunakan satu minibus. Peralatan mencuri dan barang bukti hasil curian juga ikut diamankan.
"Barang bukti pencurian plang tanda peringatan, 2 potongan pipa besi tiang plang milik PT. DSSP Power Kendari, potongan pipa besi tiang lampu jalan bertenaga surya sebanyak 5 potong," ungkapnya.
Atas perbuatan itu, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana subsider Pasal 362 KUHPidana juncto Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman minimal 7 tahun penjara.