Curi Modul Tenaga Surya Milik Warga, 2 Pemuda di Buton Utara Diringkus Polisi

Konten Media Partner
16 April 2021 8:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kedua pelaku memegang barang bukti modul tenaga surya yang telah mereka curi. Foto: Dok Polres Buton Utara.
zoom-in-whitePerbesar
Kedua pelaku memegang barang bukti modul tenaga surya yang telah mereka curi. Foto: Dok Polres Buton Utara.
ADVERTISEMENT
Tim Walet Sat Reskrim Polres Buton Utara meringkus 2 orang pelaku pencurian modul tenaga surya milik Desa Lantagi, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Kamis (15/04).
ADVERTISEMENT
Kedua pencuri modul tenaga surya tersebut masing masing bernama La Inda (48) dan La Dodo (22).
Kapolres Buton Utara, AKBP Wasis Santoso kepada kendarinesia mengatakan, pada Minggu tanggal 11 April 2021 pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait hilangnya modul tenaga surya, yang digunakan warga untuk mengoperasikan mesin pompa air di desa mereka.
Usai menerima informasi itu, polisi lalu melakukan penyelidikan dan diketahuilah kedua pelaku tidak lain merupakan warga Desa Lantagi bernama La Inda dan La Dodo.
"Tim Walet langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di Desa Lantagi," ungkap Wasis, pada Kamis (15/04).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Buton Utara.
"Kedua pelaku juga dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," pungkas Wasis.
ADVERTISEMENT