Desersi Setahun Lebih, Anggota Polres Kolaka Utara Dipecat

Konten Media Partner
12 Oktober 2020 12:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Upacara proses PTDH Bripka Feri Darmawan di halaman Polres Kolaka Utara. Foto: Lukman Budianto/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Upacara proses PTDH Bripka Feri Darmawan di halaman Polres Kolaka Utara. Foto: Lukman Budianto/kendarinesia.
ADVERTISEMENT
Anggota Polres Kolaka Utara, Bripka Feri Darmawan diberhentikan secara tidak hormat, atau dipecat dari keanggotaan Polri.
ADVERTISEMENT
Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dilaksanakan di lapangan Polres Kolaka Utara, pada Senin (12/10), yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kolaka Utara, AKBP I Wayan Riko Setiawan.
Wayan menjelaskan, yang bersangkutan melakukan pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi dan dilakukan dengan tanpa tujuan kembali (desersi).
"Yang bersangkutan ini sudah desersi selama setahun lebih," ujar AKBP Iwayan Riko Setiawan di Polres Kolaka Utara.
I Wayan mengatakan, Bripka Feri sebelumnya sudah menjalani sidang kode etik sebanyak tiga kali.
"Sudah banyak upaya yang dilakukan termasuk mendatangi rumahnya, orang tuanya, tapi yang bersangkutan memang tidak mau lagi bertugas di kepolisian," ujarnya.
Bripka Feri tidak menghadiri upacara PTDH yang digelar pagi tadi di lapangan upacara Polres Kolaka Utara.
ADVERTISEMENT