Diduga Tak Miliki RKAB, ESDM Sultra Siap Panggil PT TMM

Konten Media Partner
18 Juli 2019 21:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasi Pemetaan dan Pemberian IUP Mineral Logam dan Batubara, Dinas ESDM Sultra, Nining Rahmatia, Foto: Istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Kasi Pemetaan dan Pemberian IUP Mineral Logam dan Batubara, Dinas ESDM Sultra, Nining Rahmatia, Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT
PT Tambang Mineral Maju (PT TMM), yang beroperasi di Desa Mosiku dan Lelewawo, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa mengantongi izin Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB). Pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut hal itu sebuah pelanggaran.
ADVERTISEMENT
"Ya pelanggaran," jelas Kasi Pemetaan dan Pemberian IUP Mineral Logam dan Batubara, Dinas ESDM Sultra, Nining Rahmatia saat dihubungi kendarinesia, Kamis (18/7).
Nining mengatakan, perusahaan tambang tak boleh melakukan aktivitas sebelum mengantongi RKAB. Sebab, dalam RKAB, lanjut Nining, seluruh perencanaan kerja maupun anggaran yang akan digunakan perusahaan harus dimasukan dalam dokumen RKAB.
"Belum boleh beraktivitas, kan mereka harus melaporkan dulu, bagaimana rencana aktivitasnya, anggaranya dan dokumen lain," sambungnya.
Sebelumnya, Site Manager PT TMM, Jalal, mengakui bahwa telah melakukan aktovitas di lokasi PT TMM, seperti membuat mess untuk karyawan, dan perbaikan jalan. Namun, Jalal membantah telah melakukan aktivitas produksi.
Sementara untuk aktivitas pengeboran dilokasi PT TMM, Jalal mengaku tak mendapat informasi tersebut. "Kalau pengeboran saya belum dapat informasi pak," kata Jalal kemarin.
ADVERTISEMENT
Informasi adanya pengeboran dilokasi PT TMM dibernakan oleh pelaksana teknis lapangan pihak yang akan berkerjasama dengan PT TMM, Anto. Kata Anto, aktivitas pengeboran memang sudah dilaksanakan. Namun, saat ini sudah dihentikan.
Menanggapi hal itu, Nining menegaskan bahwa pembuatan mess karyawan, perbaikan jalan dan pengeboran tak boleh dilakukan PT TMM karena belum mengantongi RKAB.
Ia menjelaskan, dalam dokumen RKAB tersebut, seharusnya sudah dijelaskan rencana kerja seperti pembuatan mess karyawan, berapa luasnya, dimana lokasinya, menampung berapa banyak karyawan. Termasuk proses perbaikan jalan juga harus dimasukan dalam dokumen RKAB.
"Itu semuakan harus dijelaskan dalam dalam dokumen RKAB, kalau tidak ada RKABnya, bagaimana kita tau apa yang mereka kerjakan," lanjutnya.
"Kalau belum ada RKAB-nya, pasti belum ada KTT-nya (Kepala Teknik Tambang), coba tanya mereka, sudah ada KTT-nya belum," sambung Nining.
ADVERTISEMENT
Nining menyarankan, agar membuat aduan resmi secara tertulis kepada ESDM Sultra soal temuan dugaan adanya aktivitas PT TMM tanpa RKAB. Atas dasar itu, lanjut dia, pihak ESDM bisa memanggil pihak perusahaan.
"Coba masukan aduan ke kami, agar kami bisa panggil pemiliknya," pungkasnya.
---