Diimingi Penghasilan Besar, Mahasiswa di Sultra Jadi Pengedar Sabu

Konten Media Partner
15 Juli 2020 18:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Press release tindak pidana pengungkapan kasus narkoba di BNNP Sultra. Foto: Geraldy Rakasiwi/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Press release tindak pidana pengungkapan kasus narkoba di BNNP Sultra. Foto: Geraldy Rakasiwi/kendarinesia.
ADVERTISEMENT
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) merilis kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang menjerat seorang mahasiswa berinisial AR (20).
ADVERTISEMENT
Dalam rilis yang dilakukan di Kantor BNNP Sultra pada Selasa (14/7), terungkap bahwa lelaki yang saat ini masih duduk dibangku kuliah di salah satu universitas di Sultra tersebut ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu yang jumlahnya tak sedikit.
Ketika ditanyai AR mengaku melakukan perbuatannya lantaran silap diimingi penghasilan yang berlimpah.
"Saya edarkan shabu karena diimingi uang yang besar dari orang yang mempekerjakan saya," kata AR kepada kendarinesia.
Namun belum sempat ditanyai lebih jauh perihal aksi dan bandar yang mengarahkannya, ia sudah lebih dulu digiring kembali oleh pihak pengamanan ke dalam jeruji besi.
AR usai diamankan oleh BNNP Sultra. Foto: Geraldy Rakasiwi/kendarinesia.
Berdasarkan keterangan BNNP Sultra dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti 258,65 gram sabu-sabu yang dikemas dalam 13 paket plastik.
ADVERTISEMENT
"Pelaku ditangkap di daerah Jalan Jendral Ahmad Yani, Kota Kendari, pada tanggal 8 Juli lalu. Hal itu kami lakukan setelah mendapatkan informasi adanya transaksi di Bandara Haluoleo dan kami telusuri hingga kerumah pelaku" terang Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Ghiri Prawijaya.
Setelah dites, tak hanya berperan sebagai pengedar pemuda berusia 20 tahun itu juga diketahui adalah pemakai barang haram tersebut.
"Dia positif menggunakan, katanya juga dapat paket sabu itu dari salah seorang di Jakarta yang diarahkan melalui telepon selular. Setelah di interogasi pelaku mengakunya dikendalikan dari dalam Lapas Kendari," ucapnya lagi.
Hingga saat ini pihak BNNP Sultra masih mendalami dari mana barang haram itu didapatkan pelaku.
Atas perbuatannya ia dijerat Pasal 112 ayat 2 subs pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun.
ADVERTISEMENT
***
Geraldy Rakasiwi