Dipicu Dendam Lama, Bang Napi Tebas Ipar Sendiri Pakai Parang di Kendari

Konten Media Partner
14 Januari 2021 14:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Akiba alias Bang Napi diamankan anggota kepolisian Polsek Poasia usia menganiaya iparnya sendiri. Foto: Deden Saputra/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Akiba alias Bang Napi diamankan anggota kepolisian Polsek Poasia usia menganiaya iparnya sendiri. Foto: Deden Saputra/kendarinesia.
ADVERTISEMENT
Dipicu dendam lama, seorang pria bernama Akib alias Bang Napi (54) tega menganiaya iparnya Yusmail (39) menggunakan sebilah parang di Kelurahan Petoaha, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Rabu (12/01).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan keterangan Kapolsek Abeli, Iptu Muhammad Ady Kesuma, peristiwa pertikaian keduanya dipicu oleh perasaan sakit Bang Napi kepada Yusmail lantaran pelaku pernah dikeroyok oleh korban.
Kepada wartawan, Ady Kesuma menjelaskan kronologi peristiwa tersebut. Ketika itu Bang Napi baru saja pulang ke rumahnya pada pukul 17.30 Wita dengan kondisi mabuk berat usai mengkonsumsi miras. Ketika itu ia mendapati Yusmail sedang membersihkan rumput di halam rumahnya menggunakan pacul.
Tidak pikir panjang pelaku lalu menebas korban menggunakan parang. Beruntung saat itu Yusmail langsung refleks menangkis menggunakan tangannya. Merasa terancam korban melakukan perlawanan dengan pacul yang dipegangnya hingga mengenai bagian belakang pelaku.
"Kemudian pelaku kembali mengarahkan parangnya dan mengenai lagi tangan kanan korban," beber Ady
ADVERTISEMENT
Tetangga korban yang melihat peristiwa itu langsung mencoba melerai pertikaian keduanya dengan berusaha mendorong dan memerintahkan korban untuk lari. Namun belum sempat korban berlari, Bang Napi kembali mengayunkan parangnya hingga mengenai bagian lengan kanan Yusmail.
Akibat peristiwa itu, Yusmail mengalami tiga luka sobek pada lengan sebelah kanannya, karena terkena sabetan parang yang dilakukan oleh pelaku.
Atas perbuatannya pelaku kini diamankan di Polsek Abeli, ia lalu dijerat Pasal 354 ayat (1) Subs Pasal 351 ayat (2) KUHP lebih Pasal Subs Pasal 351 ayat (1) KUHP Tentang Penganiayaan dengan ancaman paling lama 8 Tahun Penjara.
Ilustrasi penganiayaan. Foto: Ramayanto Zimani/kendarinesia.
***
Laporan: Deden Saputra