Dipicu Sakit Hati, Pria di Sultra Bunuh Mantan Istri

Konten Media Partner
16 Februari 2020 12:07 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pembunuhan. Foto: kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembunuhan. Foto: kendarinesia.
ADVERTISEMENT
Tidak terima digugat cerai oleh istrinya, HL (50) seorang pria paruh baya asal Desa Mekar Sari, Kecamatan Palangga, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), tega menghabisi nyawa mantan istrinya BRT (48), Sabtu (15/2).
ADVERTISEMENT
Kasatreskrim, Polres Konsel, AKP Fitrayadi menceritakan peristiwa sadis itu. Bermula tersangka HL sakit hati karena telah diceraikan oleh BRT, belum segenap sebulan bercerai. BRT lalu menikah lagi tepatnya pada Kamis (13/2) dengan seorang pria bernama Surdin (50).
Akibat sakit hati itulah tersangka mendatangi rumah mantan istrinya itu untuk mencari suami korban. Saat tiba di rumah korban, BRT dan Surdin berusaha menahan pintu rumah agar tersangka tak dapat masuk ke dalam rumah, namun usaha itu sia-sia, pelaku berhasil masuk dengan menggunakan sebilah parang yang dibawa pelaku.
HL (50), dirawat di Puskesmas Konsel, usai kecelakaan saat mencoba melarikan diri setelah menghabisi nyawa mantan istrinya. Foto: Abdillah/kendarinesia.
Sontak korban, pun berteriak dan memerintahkan suaminya Surdin agar melarikan diri lompat keluar rumah melewati jendela.
“Tersangka berusaha mengejar namun tidak bisa didapat, akhirnya tersangka kembali ke rumah korban dan langsung mengayunkan parangnya ke arah kepala BRT. Ayunan parang dari arah belakang mengenai kepala bagian samping kanan korban. Korban langsung meninggal di tempat,” ungkap AKP Fitrayadi saat dihubungi kendarinesia/kumparan, pada Minggu (16/2).
ADVERTISEMENT
Usai menghabisi nyawa korban, tersangka lalu berusaha melarikan diri dengan menggunakan motornya. Naas, pelarian korban terhenti karena mengalami kecelakaan tepat di jembatan Desa Anggundara, Kecamatan Palangga, Konsel. Mengetahui ada kecelakaan terjadi Polisi lalu mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
BRT (48), tewas bersimbah darah usai kepalanya dihantam badik oleh pelaku. Foto: Abdillah/kendarinesia.
Saat tiba di lokasi kejadian, Polisi yang mengamankan kecelakaan tersebut curiga dengan motor tersangka karena mendapati parang bersimbah darah. Di hadapan polisi itulah HL mengakui perbuatannya jika ia baru saja menghabisi nyawa mantan istrinya lalu berusaha kabur.
“Saat tiba, kami mendapatkan sepeda motor dan parang yang bersimbah darah. Saat di interogasi akhirnya tersangka menjelaskan tentang kejadian pembunuhan itu. Saat ini tersangka masih dalam perawatan di salah satu Puskesmas di Konsel,” terangnya.
ADVERTISEMENT
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku disangkakan melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun dan atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Abdillah