DPRD Sebut Rencana Ekspor Nikel PT PJM di Tolala, Kolut, Ilegal

Konten Media Partner
18 Desember 2019 15:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
 Dua kapal yang berada di Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara. Foto: Tangkapan layar Fecebook.
zoom-in-whitePerbesar
Dua kapal yang berada di Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara. Foto: Tangkapan layar Fecebook.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dua kapal muatan 50 ribu - 100 ribu ton terlihat berada di perairan Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Dua kapal ini akan memuat ore nikel kadar rendah yang dikelola oleh PT Patrindo Jaya Makmur (PJM).
ADVERTISEMENT
Pihak Patrindo, Steve, membenarkan dua kapal tersebut adalah milik perusahaannya. "Iya, iya (milik Patrindo)," ujar Steve yang dikonfirmasi Rabu (18/12).
Dia mengatakan, ore kadar rendah itu rencananya akan diekspor ke China. Dari informasi yang kami himpun di lapangan, ore nikel yang rencananya akan diekspor tersebut adalah ore yang tertinggal sejak tahun 2012. "Itu punya saya. Itu saya yang produksi itu," tambahnya.
Terkait hal tersebut, Ketua DPRD Kolaka Utara, Buhari menyebut aktivitas ekspor nikel di Kolaka Utara sudah diseru agar dihentikan. Jika ada, berarti ilegal.
Ketua DPRD Kolaka Utara, Buhari. Foto: Lukman Budianto/kendarinesia.
Dia menjelaskan, hasil koordinasi DPRD Kolut dan pihak ESDM Provinsi Sultra, di Kolaka Utara ada 9 perusahaan tambang yang sudah punya izin. Namun izin yang dimiliki belum sepenuhnya rampung.
ADVERTISEMENT
"Ya dari sembilan itu, ya 80 persen lah. Jadi masih ada sekitar 20 persen yang harus dipenuhi. Kalau mengangkut ore itu nda boleh. Nda boleh," kata Buhari di Lasusua.
Dalam kesempatan itu, Buhari meminta kepada pihak perusahaan tambang di Kolaka Utara agar mematuhi aturan-aturan yang berlaku.
Dia juga meminta agar ESDM Provinsi Sultra bisa berkoordinasi dengan baik dengan jajaran eksekutif dan legislatif di Kabupaten Kolaka Utara.
"Ini kan kita minta ke provinsi agar ditutup semua. Jangan ada aktivitas dulu. Biar ditata dulu dengan baik. Ini kan kalau begini bisa menimbulkan keresaham sosial, masalah juga lingkungan," terangnya.
Diketahui, satu vessel atau kapal bisa memuat 50 ribu sampai 100 ribu ton ore nikel. Harga 1 ton ore saat ini senilai 31 dolar yang jika dirupiahkan senilai Rp 434 ribu.
ADVERTISEMENT