Dua Begal Sadis di Kendari Ditangkap Polisi, Satu Pelaku Masih Pelajar

Konten Media Partner
4 Februari 2020 12:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua pelaku begal sadis di Kendari yang ditangkap Polisi. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Dua pelaku begal sadis di Kendari yang ditangkap Polisi. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tim Buser 77 Kepolisian Resor Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal, pada Selasa (4/2).
ADVERTISEMENT
Keduanya masing - masing berinisial IG (18) dan MRS (16). Diketahui, salah satu pelaku, MRS masih berstatus sebagai pelajar disalah satu Sekolah Menengah Atas di Kota Kendari.
Kedua kawanan begal ini terkenal sadis dan tak segan segan melukai korbannya. Kebanyakan, sasaran korbannya adalah perempuan.
Kepala Polres Kendari, AKBP Didik Erfianto, menjelaskan, berdasarkan laporan polisi yang diterima pihaknya, kedua pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan di tiga lokasi berbeda.
"Para pelaku telah melakukan aksi begalnya di tiga lokasi berbeda, yaitu di Jalan Supu Yusuf, Kelurahan Kemaraya, di Benu-benua dan di sekitaran MTQ Kendari," terang Didik di Mapolres Kendari, Selasa (4/2).
Barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku. Foto: Istimewa
Didik bilang, dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku mempunyai peran yang berbeda, ada yang berperan sebagai pengendara, ada juga yang bertugas sebagai eksekutor.
ADVERTISEMENT
"Para pelaku membekali diri dengan senjata tajam untuk mengancam korbanya. Sebagian besar korbanya adalah perempuan yang sebelumnya telah dibuntuti pelaku," kata Didik.
Dari para pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa barang hasil rampasan dari para korbanya, polisi juga mengamankan senjata tajam yang biasa digunakan pelaku.
"BB (Barang Bukti) yang kami amankan 3 buah handphone milik korban, 1 unit sepeda motor dan sebilah badik milik pelaku yang digunakan pada saat melakukan aksi begal," ungkapnya.
Keduanya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 365 ayat 2 tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun penjara.