Dua Pria Konawe Diciduk Saat Transaksi Sabu di Pangkalan Ojek

Konten Media Partner
23 Februari 2021 15:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka MBS Saat Berada di Polres Konawe. Foto: ist/kendarinesia
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka MBS Saat Berada di Polres Konawe. Foto: ist/kendarinesia
ADVERTISEMENT
Dua pria di Kendari diciduk Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Konawe, Sulawesi Tenggara karena diduga sebagai pengedar sekaligus pemakai narkotika jenis sabu pada Senin (22/2) pukul 22.00 Wita.
ADVERTISEMENT
Dua tersangka tersebut yakni, MBS alias B (24), warga Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe dan RA alias J (20), warga Kecamatan Tongauna, Konawe ditangkap saat hendak melakukan transaksi sabu di pangkalan ojek Jalan Poros Kendari-Kolaka, Kelurahan Ambekaeri, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.
Tersangka RA Saat di Mapolres Konawe. Foto: ist/kendarinesia.
"Saat kami melakukan penggeledahan, ditemukanlah barang bukti satu tas berisikan satu pembungkus rokok yang di dalamnya ada dua saset benih paket sabu, masing-masing di isolasi biru dengan bruto 1,07 gram," ungkap Kapolres Konawe, AKBP Yudi Kristanto melalui Kasat Resnarkoba Polres Konawe, IPTU Andi Musakir pada Selasa (23/2).
Ditemukan pula di jok motor tersangka satu wadah bening berisikan tiga saset bening yang didalamnya terdapat enam saset bening diduga narkotika jenis sabu dengan bruto 4,01 gram.
Barang Bukti Tersangka yang Diamankan Polisi. Foto: ist/kendarinesia.
"Ada juga 1 sendok takar, 1 saset bekas pakai, 1 saset berisi 5 saset kosong. Polisi juga mengamankan satu unit motor dan 1 unit telepon genggam," terangnya.
ADVERTISEMENT
Tak sampai di situ, polisi juga melakukan pengembangan ke rumah tersangka RA alias J. Di kamar tersangka didapati dua saset bening diduga berisi narkotika jenis sabu dengan bruto 4,88 gram yang disimpan di dalam sepatu. Didapati pula tas berisi 1 set alat isap, 3 sendok takar dari pipet, 1 sumbu, dan 1 selotip.
"Dengan adanya kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Konawe guna pengusutan lebih lanjut," pungkas Andi Musakir.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.