Edarkan Sabu, 2 Wanita di Kendari Dicokok Polisi

Konten Media Partner
22 Januari 2021 16:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua orang wanita terduga pengedar sabu yang behasil dibekuk Satresnarkoba Polda Sultra. Foto: Deden Saputra/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Dua orang wanita terduga pengedar sabu yang behasil dibekuk Satresnarkoba Polda Sultra. Foto: Deden Saputra/kendarinesia.
ADVERTISEMENT
Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap 2 orang wanita pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan keduanya polisi berhasil mengamankan 37 paket sabu siap edar.
ADVERTISEMENT
Keduanya masing masing bernama Monalisa (22) dan Nadia Halim (21). Keduanya ditangkap di sebuah indekos lorong toko 3, Kelurahan Dapu-dapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota kendari.
Ditresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muh Eka Faturrahman mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran barang haram di daerah itu.
Berbekal informasi tersebut, polisi lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas pelaku.
"Anggota kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap Monalisa lalu dilakukan penggeledahan di rumah kosnya ditemukan 24 sachet narkotika jenis sabu seberat 8,04 gram," ungkap Faturrahman.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi terhadap Monalisa, diketahui ia tidak menjalankan aksinya itu sendiri. Rupanya ia ditemani oleh rekannya bernama Nadia. Pelaku kedua berhasil ditangkap di tempat yang sama meski pada waktu yang berbeda.
ADVERTISEMENT
"Setelah mengetahui target kedua kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap target. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 13 paket kecil dan paket sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 28,66 gram," lanjutnya.
Kini keduanya telah ditahan di Mapolda Sultra. Kedua pelaku melanggar Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
***
Laporan: Deden Saputra