Gaji Polisi yang Dipecat karena Bolos dan Ngojek di Sultra: Rp 8 Juta

Konten Media Partner
12 Agustus 2019 20:26 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt, Foto: Wiwid Abid Abadi/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt, Foto: Wiwid Abid Abadi/kendarinesia.
ADVERTISEMENT
Iptu Triadi, anggota Polres Kendari, Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), dipecat dari kepolisian karena meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan selama 62 hari berturut-turut.
ADVERTISEMENT
Dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang digelar di Mapolda Sultra, Jumat (9/8), Iptu Triadi mengatakan alasannya meninggalkan tugasnya sebagai polisi adalah untuk menjalani pekerjaan sebagai tukang ojek. Sebagai driver ojek, ia mengaku mendapatkan penghasilan Rp 30-Rp 50 ribu per hari.
Dikonfirmasi soal penghasilan perwira polisi seperti Iptu Triadi, Kepala Bidang Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt, mengatakan gaji seorang perwira sangat cukup. Sehingga, kata Harry, tak ada alasan meninggalkan tugas untuk menjadi tukang ojek.
"Take home pay (gaji) seorang perwira seperti yang bersangkutan (Iptu Triadi), dengan masa dinas kepolisian yang cukup lama, sudah lebih dari cukup ya. Anggota Polri saat ini, selain menerima penghasilan dalam bentuk gaji, juga mendapat tunjangan kinerja," jelas Harry kepada kendarinesia, Senin (12/8).
ADVERTISEMENT
Harry menyebutkan, gaji dan tunjangan kinerja seorang perwira Polisi seperti Iptu Triadi saat ini berkisar Rp 8 juta.
"Penghasilan seorang perwira seperti yang bersangkutan bisa mencapai Rp 8 juta, itu gaji termasuk tukin (tunjangan kinerja)," ungkapnya.
Menurut Harry, gaji dan tunjangan Iptu Triadi sudah sangat cukup. Ia menilai pada dasarnya Iptu Triadi memang pelanggar disiplin.
"(Gaji dan tunjangan) sangat cukup, memang dasarnya, yang bersangkutan adalah pelanggar disiplin kepolisian, terlebih yang bersangkutan seorang perwira, yang seharusnya menjadi teladan bagi anggotanya," pungkasnya.