Gunakan Bom Ikan di Perairan Bombana, 1 Nelayan Diamankan Polisi

Konten Media Partner
13 Juni 2024 11:56 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim patroli gabungan saat menggerebek nelayan pakai bom ikan di Bombana.
zoom-in-whitePerbesar
Tim patroli gabungan saat menggerebek nelayan pakai bom ikan di Bombana.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang nelayan berinisial LK (48) di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan aparat kepolisian. LK menyerahkan diri ke polisi usai kapal miliknya digerebek dengan barang bukti bahan peledak.
ADVERTISEMENT
Kasubdit Patroli Ditpolairud Polda Sultra, AKBP Wahyu Adi Waluyo mengungkapkan penangkapan itu bermula saat Tim Patroli Gabungan mengamankan sebuah kapal tanpa awak, Selasa (10/6) sekitar pukul 09.15 Wita.
Ia menuturkan kapal itu diduga digunakan untuk menangkap ikan menggunakan bahan peledak di perairan Pulau Mangata, Kecamatan Masaloka Raya, Kabupaten Bombana.
"Saat pemeriksaan, dilakukan, tidak ditemukan awak atau pemilik kapal tersebut," ungkap Wahyu kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).
Wahyu menuturkan, saat dilakukan penggerebekan itu,pelaku melarikan diri menggunakan kapal lain menuju perkampungan Masaloka Raya.
Kemudian, berdasarkan keterangan dari saksi yang diamankan dan hasil koordinasi dengan pemerintah setempat, personel gabungan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku atau pemilik kapal tanpa nama tersebut.
"Sekitar pukul 19.00 Wita terduga pelaku menyerahkan diri di Marnit Bombana didampingi oleh Kepala Desa Masaloka Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Saat digerebek, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 5 botol bahan peledak siap pakai, 1 unit perahu bermesin, 1 set kompresor, 4 buah kacamata selam, 6 biji pemberat dari bahan timah, 8 buah sumbu ledak cadangan, 1 gulung obat nyamuk, 1 buah korek api gas, dan 4 kilogram ikan karang campuran.
Pelaku beserta barang bukti dan para saksi diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Subdit Gakkum di Marnit Bombana. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti akan dipindahkan ke Mako Polair untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, LK dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12/1951 tentang Bahan Peledak, serta Pasal 9 juncto 85 juncto UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
ADVERTISEMENT