Guru Ngaji di Konawe Diduga Setubuhi 3 Muridnya Berkali-kali, Pelaku Ditangkap

Konten Media Partner
29 November 2022 15:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sumber foto: Thinstock
zoom-in-whitePerbesar
Sumber foto: Thinstock
ADVERTISEMENT
Seorang guru ngaji di Kecamatan Abuki, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial S diduga tega menyetubuhi tiga anak muridnya sendiri. Pelaku saat ini sudah diamankan ke kantor polisi.
ADVERTISEMENT
"Sesuai struktur di desa, pelaku ini guru ngaji," kata Kapolsek Abuki Iptu Made Adi Ismanto kepada kendarinesia, pada Selasa (29/11).
Dari hasil penyelidikan, untuk korban inisial L disetubuhi sebanyak 6 kali, korban MN sebanyak 4 kali dan korban AA sebanyak 6 kali. Ketiga korban masih duduk di bangku kelas 5 dan 6 SD.
Made mengungkapkan pelaku menggencarkan aksi bejatnya kepada para korban dalam waktu dan tempat berbeda dalam kurun waktu April hingga Juni 2022.
"Kejadiannya itu sudah lama sekitar bulan April sampai Juni," ungkapnya.
Ia menjelaskan kasus itu terungkap bermula saat orang tua korban mengetahui anaknya malas untuk mengaji kepada pelaku. Kemudian ketiga korban dipanggil oleh para orang tuanya masing-masing.
ADVERTISEMENT
"Kejadian ini ketahuan karena beberapa minggu ini tiga anak tidak mau mengaji jadi orang tuanya curiga dipanggil lah anaknya kenapa tidak mau mengaji," ujarnya.
Ternyata alasan ketiganya enggan mengaji karena ketakutan pernah disentuh oleh pelaku. Orang tua yang kaget lalu melaporkan kejadian itu ke kepala desa setempat. Pemerintah desa dam keluarga pun sempat sepakat untuk mediasi terlebih dulu.
"Rencananya Kamis kemarin itu mau di mediasi. Pak desa coba panggil duluan tiga anak ini, setelah didalami ternyata tidak hanya dipegang tapi sudah disetubuhi, menurut dari anak-anak ini," ujarnya.
Mendengar kejadian itu, mediasi pun dibatalkan dan mengarah ke pelaporan ke polisi. Kemudian orang tua korban datang melapor ke Polsek Abuki guna penindakan lebih lanjut, pada Kamis (24/11).
ADVERTISEMENT
"Kami mendapatkan laporan dan mulai gaduh, karena kami tidak mau ada aksi main hakim sendiri, kami langsung turun dan mengamankan pelaku," ujarnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan ke kantor polisi guna penyelidikan lebih lanjut. Polisi pun menjerat pelaku dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.