Honorer dan Non ASN di Kolaka Timur Diharuskan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Konten Media Partner
15 Oktober 2021 12:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BPJS Ketenagakerjaan menggelar rapat KSI bersama Pemda Koltim di aula Kantor Bupati Koltim, pada Kamis (14/10).
zoom-in-whitePerbesar
BPJS Ketenagakerjaan menggelar rapat KSI bersama Pemda Koltim di aula Kantor Bupati Koltim, pada Kamis (14/10).
ADVERTISEMENT
BPJS Ketenagakerjaan menggelar rapat Kerjasama Operasional (KSO) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kolaka Timur, pada Kamis (14/10).
ADVERTISEMENT
Rapat KSO tersebut sebagai bentuk sinergi antara Pemda dan BPJS Ketenagakerjaan dalam menjalankan program dan amanah Undang-Undang. Setelah diterbitkannya Instruksi Presiden No 2 Tahun 2021 oleh bapak Presiden Jokowi, yang mengamanatkan tentang Optimalisasi Pelaksanaan jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Maka BPJS Ketenagakerjaan terus bekerja lebih cepat agar perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini dapat menyentuh kepada seluruh pekerja di Indonesia.
Dalam rapat KSO tersebut dihadiri langsung oleh Kadis Transmigrasi dan Tenaga Kerja serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sultra, Minarni Lukman, yang didampingi oleh kepala BPJS Ketenagakerjaan Kolaka Raya, Bachtiar Asyhari bersama tim.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sultra, Minarni Lukman mengatakan, Kolaka Timur memiliki potensi besar agar tenaga non ASN nya dapat dicover dalam perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK, dan pemerintah daerah juga dapat menganggarkan iuran bagi pekerja rentan (tenaga informal) yang ada di kabupaten Kolaka Timur.
ADVERTISEMENT
“Perlindungan ini bisa menjadi strategi pemerintah untuk tetap menjaga derajat perekonomian warganya, agar tidak menimbulkan bentuk kemiskinan baru jika terjadi resiko sosial (kecelakaan kerja/kematian), bagi orang yang menjadi tulang punggung ekonomi dalam keluarga tersebut,” ujar Minarni dalam sambutannya.
“Pemberian santunan kematian sebesar 42 juta, jika peserta mengalami resiko yang telah diberikan merupakan bukti bahwa peran pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat, untuk menjamin kelangsungan hidup dan menjaga derajat perekonomian keluarga yang ditinggalkan,” tambahnya.
Ditempat yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kolaka Raya, Bachtiar Asyhari mengatakan, satu-satunya Kabupaten yang memiliki regulasi kuat dalam bentuk Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan hanya kabupaten Kolaka Timur saja untuk se-Wilayah Sulawesi Maluku.
“Hal ini harus dipandang optimis dan sungguh-sungguh karena sudah menjadi peluang yang sangat besar bagi pemerintah daerah, agar mendukung penuh implementasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK di Kabupaten Kolaka Timur,” ungkap pria yang akrab disapa Bachtiar.
ADVERTISEMENT