Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Jabatan Dandim 1417 Kendari resmi berganti, Sabtu (12/10). Sertijab dimulai pukul 11.30 WITA. Kolonel Kav Hendi Suhendi digantikan oleh mantan Dandim Kolaka yang sekaligus pernah menjabat sebagai Kasrem 143 Halu Oleo, Kolonel Infanteri Alamsyah.
ADVERTISEMENT
Sertijab dipimpin langsung oleh Danrem 143 Halu Oleo, Kolonel Inf Yustinus Nono Yuliato, di Aula Jenderal Sudirman Korem 143 Halu Oleo Kendari. Terlihat, istri Suhendi, Irma Zulkifli Nasution, menangis di acara itu.
Sebelum sertijab dimulai, Pangdam XIV Hasanuddin, Mayjen TNI Surawahadi, lebih dulu memberikan sambutan secara tertutup.
Surawahadi mengatakan, sanksi yang diberikan kepada Hendi Suhendi sudah sesuai aturan sebagaimana yang disampaikan KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa di RSPAD Gatot Subroto.
"Kita juga dasarnya adalah kepada ketentuan yaitu Undang-Undang. Pasal 8 Ayat A tentang ketaatan, dan pasal 9 itu ketentuan jenis hukuman," kata Surawahadi di Korem 143 Halu Oleo.
Menurut Surawahadi, ada tiga jenis sanksi atau hukuman yang telah ditetapkan. Pertama teguran, hukuman ringan 14 hari, dan hukuman berat. Terkait cuitan istri mantan Dandim Kendari tentang Wiranto, ia dijatuhi hukuman ringan berupa penahanan selama 14 hari.
ADVERTISEMENT
Pencopotan Kolonel Hendi Suhedi dikarenakan cuitan istrinya Irma Zulkifli Nasution di media sosial berkaitan dengan insiden penyerangan Menkopolhukam Wiranto.
Lukman Budianto