Jadi Kurir Sabu, Pasangan Suami Istri dan Seorang ASN di Sultra Ditangkap BNNP

Konten Media Partner
24 Maret 2020 14:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketiga tersangka pengedar narkoba saat dimanakn di Kantor BNNP Sultra. Foto: Wiwid Abid Abadi/kendarinesia
zoom-in-whitePerbesar
Ketiga tersangka pengedar narkoba saat dimanakn di Kantor BNNP Sultra. Foto: Wiwid Abid Abadi/kendarinesia
ADVERTISEMENT
Pasangan suami istri, RM (25 tahun) dan SP (26 tahun), serta seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RS (30 tahun), ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra), karena menjadi kurir sabu seberat 958,42 gram.
ADVERTISEMENT
Ketiganya ditangkap pada Sabtu (21/3), sekitar pukul 12.25 WITA di Jalan Laute Baru, Kelurahan Tobuha, Kecamatan Puuratu, Kota Kendari, Sultra.
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Ghiri Prawijaya menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga sebagai pengedar narkoba diwilayah mereka.
Setelah mendapat laporan tersebut, petugas BNNP kemudian melakukan penyelidikan mendalam. Lalu, setelah memastikan pelaku dan barang bukti dibawa ke rumah pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan.
"Setelah ditangkap dan digeledah, tim berhasil mengamankan barang bukti narkoba dan non narkoba," jelas Ghiri.
BNNP Sultra merilis hasil tangkapan mereka. Foto: Wiwid Abid Abadi/kendarinesia
Ghiri bilang, berdasarkan keterangan tersangka, barang haram tersebut berasal dari wilayah Sulawesi Selatan.
"Modus yang digunakan oleh jaringan ini adalah sistem tempel sesuai arahan dari pengendali atau bandar yang sementara dalam pengejaran," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Menurut keterangan paran pelaku juga, lanjut Ghiri, mereka mengaku baru pertama kali menjadi kurir narkoba.
"Keterangan pelaku begitu, katanya baru pertamakali. Tapi tidak mungkinlah, kalau baru masa barang buktinya besar begitu," katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang - Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.