Jadi Pengedar Sabu 'Tempel' Berulang Kali, Pedagang Ikan di Kendari Diringkus

Konten Media Partner
22 Februari 2021 18:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BNNP Sulawesi Tenggara Saat Memusnahkan Ratusan Gram Sabu. Foto: Deden Saputra/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
BNNP Sulawesi Tenggara Saat Memusnahkan Ratusan Gram Sabu. Foto: Deden Saputra/kendarinesia.
ADVERTISEMENT
Seorang pedagang ikan di Kota Kendari diringkus BNNP Sulawesi Tenggara setelah menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka berinisial LDS alias F didapatkan 713,12 gram sabu.
ADVERTISEMENT
Penangkapan tersangka pada tanggal 4 Februari 2021 lalu di Jalan Patimura, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari setelah dilakukan pengintaian pihak BNN sekitar pukul 05.50 Wita.
Tersangka yang menggunakan motor berhenti di depan bak sampah dan mengambil sebungkus kantong plastik berwarna putih. Pihak BNN langsung meringkus tersangka sesaat sebelum meninggalkan lokasi. Dari pemeriksaan itu, ditemukan 7 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu.
Kabid Pemberantasan BNNP Sultra, Joni Triharto mengatakan, tersangka menggunakan modus sistem tempel sesuai perintah pengendali yang diduga berasal dari dalam penjara untuk mengedarkan barang haram tersebut.
"Diduga dari Lapas dan LDS sudah bermain sejak tahun 2020," terang Joni di Kantor BNNP Sulawesi Tenggara pada Senin (22/2).
ADVERTISEMENT
Joni mengungkap, tersangka yang beralamat di Lorong Puncak Mekar, Kelurahan Benu-benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari ini sudah keempat kalinya melakukan transaksi sabu dengan sistem tempel.
Hasil dari pengungkapan ini sendiri oleh pihak BNNP Sulawesi Tenggara lalu dilakukan pemusnahan.
"Akan dimusnahkan seberat 678,12 gram dan sisanya 35 gram untuk kebutuhan laboratorium dan persidangan yang merupakan hasil sitaan dari tersangka LOS alias F," terang Ketua BNNP Sulawesi Tenggara, Sabaruddin Ginting sesaat sebelum proses pemusnahan di kantornya.