Jaksa Eksekusi Wakil Ketua DPRD Konawe Kepulauan Terkait Pidana Pemilu

Konten Media Partner
15 Februari 2021 11:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPRD Konawe Kepulauan, Imanuddin (baju kuning) Saat Dieksekusi Kejari Konawe. Foto: Attamimi/kendarinesia
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPRD Konawe Kepulauan, Imanuddin (baju kuning) Saat Dieksekusi Kejari Konawe. Foto: Attamimi/kendarinesia
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Sulawesi Tenggara akhirnya mengeksekusi Wakil Ketua DPRD Konawe Kepulauan, Imanuddin pada Minggu (14/2) malam.
ADVERTISEMENT
Eksekusi tersebut dilakukan setelah Imanuddin terbukti melakukan fitnah kepada mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Konawe Kepulauan, Abdul Halim yang juga calon Bupati Konkep pada Pilkada 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Irwanuddin Tadjuddin mengatakan, eksekusi terhadap terpidana Imanuddin dilakukan dengan cara pendekatan secara persuasif.
Yang bersangkutan Imanuddin hadir di Kejari Konawe pada Minggu malam. Terpidana kooperatif datang di Kejari Konawe," terang Irwanuddin kepada media, Senin (15/2).
Ia mengungkap, setelah menyerahkan diri sekitar pukul 21.30 Wita, terpidana langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Unaaha, Kabupaten Konawe.
"Perkara ini hanya sampai di tingkat banding saja. Tidak ada lagi upaya hukum kasasi atau peninjauan pembali, sudah inkrah. Makanya terpidana kita eksekusi," kata Irwanuddin.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan putusan sidang, Imanuddin terbukti bersalah. Hakim lalu menjatuhkan vonis 5 bulan penjara bersyarat terhadap terdakwa. Meski begitu, ia tak ditahan dan hanya menjalani hukuman percobaan selama 1 tahun dengan syarat tidak mengulangi kasus yang sama.
Tak puas atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejari Konawe langsung mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi Sultra. Permintaan banding tersebut diterima. Terdakwa yang juga merupakan Ketua DPC PKB Konawe Kepulauan ini lalu divonis penjara 3 bulan 15 hari.