Kapolda Sultra: Demo di Masa Bencana Corona Terancam Pasal Berlapis
ADVERTISEMENT
Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya di 17 Kabupaten dan Kota untuk melakukan pendekatan secara persuasif untuk membubarkan kerumunan warga.
ADVERTISEMENT
Namun, jika hal itu tak diindahkan, maka Polisi akan bertindak tegas sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Kepala Kepolisian Daerah Sultra, Brigjen Merdisyam menjelaskan, langkah itu ditempuh menyusul adanya himbauan pemerintah dan maklumat Kapolri untuk melakukan pembatasan sosial demi mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
Tertuang juga dalam Maklumat Kapolri, kata Merdi, seluruh kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa tidak akan dizinkan, termasuk aksi demonstrasi .
Merdi menegaskan, bahwa ada sanksi tegas bagi warga yang tak mengindahkan arahan pemerintah, yaitu pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
"Intinya kami jalankan aturan yang berlaku, kalau masih ada yang berani melanggar maka sudah tahu sanksinya," tegas Merdi, Selasa malam (24/3).
Merdi juga menanggapi aksi unjuk rasa mahasiswa di gedung DPRD Sultra beberapa hari lalu yang terpaksa dibubarkan, menurut dia kegiatan tersebut telah dilarang, Polisi juga sudah meminta agar aksi itu tak dilakukan dengan alasan keselamatan umum, tapi tak di indahkan.ย
ADVERTISEMENT
"Sudah kami ingatkan, tapi mereka yang turun aksi masih ngeyel dan tidak mau dengar, padahal kami telah sampaikan jika tetap melakukan aksi maka hal itu melanggar hukum Negara, dan tentunya masyarakat akan marah karena ada sebagian orang yang tidak taat dengan instruksi pemerintah," jelasnya.
Dia kembali menegaskan, bagi pihak-pihak yang tidak mentaati imbauan kepolisian untuk membubarkan diri dari kerumunan massa, salah satunya adalah demo, maka akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP yang isinya barangsiapa yang tidak mentaati petugas yang berwenang yang saat ini menjalankan tugas, maka hal itu dapat pidana.
"Pembubaran massa merupakan bagian penting dari pencegaan penyebaran wabah virus Corona," katanya.
ADVERTISEMENT
Merdi mengungkapkan, para mahasiswa yang berunjuk rasa di DPRD Sultra beberapa waktu lalu juga melakukan aksinya di depan Mako Polda Sultra. Kepolisian sudah menyampaikan larangan tersebut dan tak memberi izin, namun tetap dilanggar.
"Selama ini kami belum menerapkan pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP, namun kami telah persuasif mengingatkan kepada mereka yang melakukan aksi demostrasi. Kami tidak ada alasan bila mereka masih melakukan, kami akan menjalankan Undang-Undang tersebut," pungkasnya.
Untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19, kata Merdi, pihak Polda Sultra telah berkeliling kejalan-jalan mengimbau kepada warga agar tetap berada dirumah dan menghindari krumunan serta tetap menerapkan pola hidup sehat.
Seperti diketahui, data terbaru yang dikeluarkan Gugus Tugas Covid-19 Sultra pada Senin (23/3),ย 3 warga Sultra dinyatakan positif Corona, 15 orang bertatus Pasien dalam Pengawasan (PDP) dan Orang dalam Pemantauan hampir mencapai seribu orang.
ADVERTISEMENT
๐
๐๐ฃ๐๐๐ฃ ๐ก๐ช๐ฅ๐ ๐๐ค๐ก๐ก๐ค๐ฌ ๐ ๐๐ฃ๐๐๐ง๐๐ฃ๐๐จ๐๐ ๐๐ ๐๐ฃ๐จ๐ฉ๐๐๐ง๐๐ข @๐ ๐๐ฃ๐๐๐ง๐๐ฃ๐๐จ๐๐ ๐๐๐ฃ ๐ ๐ก๐๐ ๐ฉ๐ค๐ข๐๐ค๐ก '๐๐๐๐๐ ' ๐ช๐ฃ๐ฉ๐ช๐ ๐ง๐๐๐๐ข ๐๐ฃ๐๐ค๐ง๐ข๐๐จ๐ ๐ข๐๐ฃ๐๐ง๐๐ ๐ก๐๐๐ฃ๐ฃ๐ฎ๐ ๐ฎ๐๐ฃ๐ ๐ฉ๐๐ง๐๐๐๐ ๐๐ ๐๐ช๐ก๐๐ฌ๐๐จ๐ ๐๐๐ฃ๐๐๐๐ง๐.