Karyawan Tambang Ditangkap Karena Hendak Edarkan Sabu Jaringan Lapas Kolaka

Konten Media Partner
21 Mei 2022 15:33 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Kolaka saat merilis kasus pengedaran sabu di Kolut. Foto: Lukman Budianto/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Polres Kolaka saat merilis kasus pengedaran sabu di Kolut. Foto: Lukman Budianto/kendarinesia.
ADVERTISEMENT
Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara (Kolut) mengamankan pria berinisial S (35) karena hendak mengedar sabu.
ADVERTISEMENT
Pria berambut gondrong itu diamankan di salah satu penginapan di Kota Lasusua, Kolut, pada Jumat (20/5) sekira pukul 20.00 Wita.
Pelaku sehari-harinya bekerja sebagai karyawan tambang nikel di Kolut. Berdasarkan pengakuannya kepada penyidik Polres Kolut, S dikendalikan dari Lapas Kolaka.
"Iya. Ini dikendalikan dari Lapas Kolaka," ucap KBO Satres Narkoba Polres Kolut, IPDA IPDA Andi Jusman di Polres Kolut pada Sabtu (21/5).
Andi Jusman menjelaskan, sebelum mengedarkan sabu yang didapatkan dari sistem tempel, tersangka mencoba dulu barangnya.
"Untuk memastikan barangnya bagus atau tidak, dia coba dulu," ujarnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti seberat 2,03 gram yang sudah dikemas dalam saset kecil beserta alat hisap atau bong.
Tersangka diancam pasal 114, 112, 127 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT