Kasus Dugaan Pencabulan Wabup Buton Utara Masuk Tahap Dua

Konten Media Partner
21 September 2020 14:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirreskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Laode Aries Elfatar. Foto: Geraldy Rakasiwi/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Dirreskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Laode Aries Elfatar. Foto: Geraldy Rakasiwi/kendarinesia.
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh Wakil Bupati (Wabup) Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), Ramadio kini telah memasuki tahap II di Kejari Muna.
ADVERTISEMENT
Berkas perkara dugaan pencabulan telah diserahkan polisi ke Kejari Muna. Hal itu diungkapkan oleh Dirreskrimum, Polda Sultra, Kombes Pol Laode Aris El Fathar saat ditemui di ruangannya, pada Senin (21/9).
"Kasusnya sudah masuk tahap II di Kejari Muna. Jika tidak salah Senin kemarin. Sepertinya tinggal tunggu sidang, nanti ditindaklanjuti disana," terang Airs.
Saat dikonfirmasi terpisah, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Herman Darmawan mengatakan informasi tahap II berkas perkara dugaan pencabulan Wabup Butur telah dilakukan satu minggu yang lalu.
Namun saat ditanyai perihal kapan waktu tepatnya, kata dia, akan memastikan terlebih dahulu kepada jaksa yang menangani kasus itu.
"Nanti senin saya konfirmasi ke jaksanya. Waktu kapan tahap dua nya," terang Herman melalui pesan WhatsApp, pada Jumat (18/9).
ADVERTISEMENT
Ia pun menambahkan pelaksanaan sidang akan dilakukan di Kejari Muna, sebab kasus tersebut berada di wilayah hukum Kabupaten Muna. Adapun nantinya pihak Kejati Sultra akan menurunkan jaksa yang akan mendampingi jaksa di Kejari Muna.
Diketahui, kasus ini mencuat setelah Edi (51) ayah korban, Bunga (14), melaporkan kasus tersebut di Polsek Bonegunu pada Kamis, 26 September 2019 silam, dengan laporan polisi nomor: LP/18/IX/2019/Sultra/Res Muna/Spkt Sek Bonegunu tentang persetubuhan anak dibawah umur dan perdagangan orang.
Polisi telah menetapkan 2 tersangka, yaitu Ramadio dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur, dan seorang wanita Lismawati alias Mama Ikwal alias Tabobi dalam kasus perdagangan anak di bawah umur.