Kasus Randi, Jaksa Minta Penyidik Rekonstruksi Ulang dan Tambah Saksi

Konten Media Partner
16 Desember 2019 13:55 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Juniman. Foto : Wiwid Abid Abadi/kendarinesia
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mengembalikan berkas tersangka penembak Randi (21), Abdul Malik. Jaksa memberi petunjuk agar penyidik menambah keterangan beberapa saksi, dan juga melakukan rekonstruksi ulang.
ADVERTISEMENT
Kepala Sub Bidang Pejabat Pengelola Informasi dan Data, Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh membenarkan hal tersebut.
"Benar, yang diminta jaksa penuntut umum kepada penyidik adalah agar meminta keterangan tambahan beberapa saksi, kemudian pelaksanaan rekonstruksi," jelas Dolfi kepada wartawan, Senin (16/12).
Dolfi menjelaskan, penyidikan kasus Randi dilaksanakan oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Sehingga, mengenai petunjuk yang diberikan jaksa, nantinya akan ditangani Mabes Polri.
"Tetap Bareskrim penjurunya, Polda Sultra hanya membackup. Jadi belum ditentukan kapan pelaksanaan rekonstruksi dan meminta keterangan saksi sesuai petunjuk jaksa yang jelas nanti akan dilaksanakan, Bareskrim yang akan menentukan kapan jadwalnya," ujar Dolfi.
Sementara itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Juniman menjelaskan, bahwa berkas pertama yang dikirim penyidik belum lengkap, sehingga dikembalikan dan diberi petunjuk untuk dilengkapi.
ADVERTISEMENT
"Intinya adalah dari berkas pertama yang kami dapatkan itu, dari alat bukti yang ada, kita belum yakin bisa menyidangkan kawan kita (tersangka Abdul Malik) itu, masih kurang alat buktinya. Dalam rangka melengkapi alat bukti itulah kami memberi petunjuk kepada penyidik," jelasnya.
Juniman bilang, alat bukti tambahan yang diminta jaksa itu banyak, bisa keterangan saksi atau saksi ahli.
"Alat bukti itu banyak, bisa keterangan saksi, bisa keterangan ahli, keterangan ahli juga banyak, keterangan balistik, ada ahli forensik, jadi semuanya kita minta supaya terang bahwa meninggalnya Randy itu karena tembakan, dan pelakunya adalah si b atau si A. Nah hal ini yang belum kami dapat di dalam berkas perkara pertama yang kami terima," jelasnya.
ADVERTISEMENT
"Apa yang kami lakukan sudah di atur oleh KUHP, sudah seperti mekanismenya, kalau lengkap ya kami nyatakan lengkap, kalau kami pelajari masih ada yang belum lengkap, ya kami suruh lengkapi," pungkasnya.
Diketahui, Randi adalah salah satu mahasiswa Universitas Haluoleo Kendari yang tewas tertembak saat ikut aksi demonstrasi menolak RUU KPK dan RKUHP di depan gedung DPRD Sultra, Kamis 26 September 2019 lalu. Dalam kasus tersebut, Polri menetapkan Brigadir Abdul Malik sebagai tersangka penembak Randi.