Kedapatan Simpan Sabu Seberat 2,70 Gram, Seorang Pria Kendari Diamankan Polisi

Konten Media Partner
3 Agustus 2020 12:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi narkoba. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi narkoba. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan.
ADVERTISEMENT
JK (42), harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diamankan Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) setelah kedapatan menyembunyikan sabu seberat 2,70 gram (8 saset kecil) di kantong celana dan lemari pakaiannya.
ADVERTISEMENT
Aksi penggerebekan tersebut terjadi di kamar indekos nya di Jalan Ade Irma Nasution, Kelurahan Watubangga Kecamatan Baruga, Kota Kendari pada Minggu (2/8) sekitar pukul 16.00 WITA.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Faturrahman mengatakan penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat tentang peredaran narkotika yang meresahkan warga sekitar.
"Dari laporan tersebut akhirnya tim pun bergegas melakukan pengintaian disekitar kamar kos terduga pelaku. Dan akhirnya pelaku saat itu juga berhasil kita ringkus dan geledah," paparnya melalui sambungan telepon.
Barang bukti narkotika dan terduga pelaku yang berhasil diamankan aparat. Foto : Istimewa.
Tim pun berhasil mengamankan satu paket kecil sabu di kantung celana yang terduga pelaku kenakan. Kemudian digeledah kembali daan diapati 7 paket lainnya yang disimpan di lemari box pakaian terduga pelaku.
ADVERTISEMENT
"Selain itu barang bukti dua unit handphone dan satu sendok sabu terbuat dari pipet putih juga turut kami amankan pihak aparat. Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujar Kombes Pol M Eka Faturrahman.
Dari kesaksiannya, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang Napi di Lapas Klas IIA Kendari atas naman La Kole. Namun setelah dilakukan pengembangan alat komunikasi yang digunakan La Kole sudah tidak aktif lagi.
Atas tindakannya terduga pelaku diganjar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
***
Geraldy Rakasiwi
ADVERTISEMENT