news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kejaksaan Negeri Konawe Selatan Musnahkan 24 Barang Bukti Perkara

Konten Media Partner
22 Oktober 2020 15:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Proses pemusnahan barang bukti dari Kejari Konawe Selatan. Foto: Abdillah/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Proses pemusnahan barang bukti dari Kejari Konawe Selatan. Foto: Abdillah/kendarinesia.
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), musnahkan 24 barang bukti perkara.
ADVERTISEMENT
Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya 10 perkara tindak pidana narkotika yang barang buktinya sebanyak 50 sachet dan 14 perkara dari tindak pidana umum yang terdiri dari tindak pidana perjudian, senjata api dan senjata tajam.
Pemusnahan barang bukti digelar di halaman kantor Kejari Konsel yang dipimpin langsung oleh, Kepala Kejari Konsel, Afrillianna Purba, turut dihadiri Kadis Kesehatan dr Maharayu dan perwakilan dari Polres Konsel, serta seluruh staf kejari Konsel, pada Rabu, (21/10).
Kepala Kajari Konsel, Dr Afrillianna Purba dalam sambutannya mengungkapkan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti sudah kali keduanya dilakukan selama dirinya ditugaskan di Kejari konsel.
"Sudah hampir setahun saya ditugaskan di Konsel, kegiatan ini sudah yang kali keduanya kami laksanakan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, kata Afrillianna kegiatan pemusnahan barang bukti juga merupakan bagian dari penegakkan hukum yang dilaksanakan sesuai undang-undang, dimana kejaksaan sebagai pelaksana putusan hakim, yang salah satunya memusnakan barang bukti yang telah inkrah.
"Kejaksaan merupakan pelaksana putusan hakim, yang salah satunya memusnakan barang bukti yang telah inkrah," terangnya.
Pemusnahan barang bukti kata dia, merupakan kegiatan rutin yang selalu dilakukan. selaku Aparat di Kejaksaan, untuk pemusnahan barang bukti ini, merupakan bagian kegiatan kali ke 2, setelah hampir setahun dirinya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Konsel.
Lanjutnya, pelaksanaan pemusnahan barang bukti merupakan Pelaksanaan Putusan (Eksekusi) Perkara Pidana yang telah Berkekuatan Hukum Tetap. Pelaksanaan putusan (eksekusi) yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijde) dalam perkara pidana ini juga merupakan bagian dari penegakan hukum pidana.
ADVERTISEMENT
"Secara hukum, pelaksanaan putusan tersebut dilakukan oleh penegak hukum yang dalam hal ini Jaksa yang dibawah naungan lembaga Kejaksaan Republik Indonesia," bebernya kepada awak media.
Ditempat yang sama, Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti, Safri Abdul Muin mengatakan, perkara dan barang bukti tersebut masing-masing telah diputus oleh Pengadilan Negeri Andoolo yang semuanya sudah berkekutan hukum tetap.
" Jadi BB yang dimusnahkan hari ini merupakan perkara yang telah dinyatakan inkrah," ujarnya.