Kendari Mulai Menerapkan PPKM Level 3 Hingga 2 Agustus

Konten Media Partner
27 Juli 2021 11:45 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir. Foto: Andi May/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir. Foto: Andi May/kendarinesia.
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mulai menerapkan PPKM Level 3 yang sebelumnya menjadi wilayah penerapan PPKM Skala Mikro.
ADVERTISEMENT
Hal ini ditegaskan langsung oleh Wali Kota Kendari, Sulkarnain, usai menghadiri peringatan Hari Anak Indonesia di Rujab Wali Kota Kendari.
"Sesuai Inmendagri No. 26 Tahun 2021, Kendari masuk Wilayah level 3, kami akan menyiapkan persiapan penerapannya. Beberapa kewenangan diserahkan kepada pemerintah daerah," ujar Sulkarnain.
Walikota Kendari juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap menerapkan prinsip keselamatan dan kesehatan.
"Dalam situasi pandemi ini, prinsip utamanya adalah keselamatan, bagaimana penularan agar bisa kita atasi sehingga tidak menyebar luas dan sebisa mungkin kita lokalisir, harapannya bisa menurun angka penularan COVID dengan tujuan bisa keluar dari situasi pandemi ini," tegas Sulkarnain.
Sementara itu, Sulkarnain juga mengatakan dalam penerapan PPKM Level 3, bertujuan untuk melindungi masyarakat dalam penularan COVID-19.
ADVERTISEMENT
"Pemerintah membuat aturan dalam rangka melindungi masyarakat, mari kita lindungi diri kita dan orang lain disekitar kita. Kami akan mengupayakan regulasi-regulasi agar bisa menjadi acuan bagi petugas di lapangan maupun masyarakat yang beraktifitas," bebernya.
Politisi PKS tersebut juga menambahkan, bahwa pemberlakuan penerapan PPKM Level 3 akan dilaksanakan hingga 2 Agustus 2021.