Kepala Desa di Kolaka Utara Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa Rp 365 Juta

Konten Media Partner
13 Mei 2022 12:27 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejari Kolaka Utara menggiring Kades Waitombo ke mobil tahanan usai ditetapkan tersangka. Foto: Lukman Budianto/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Kejari Kolaka Utara menggiring Kades Waitombo ke mobil tahanan usai ditetapkan tersangka. Foto: Lukman Budianto/kendarinesia.
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri Kolaka Utara telah menetapkan Kepala Desa Woitombo, Kecamatan Lambai, Kabupaten Kolaka Utara, atas nama Ramli (50) sebagai tersangka penyalahgunaan dana desa.
ADVERTISEMENT
Dalam waktu dekat, berkas perkaranya bakal dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini Ramli juga telah ditahan di Rutan Kolaka.
"Memang benar penyidik pada Kejari Kolut telah merampungkan kegiatan penyidikannya dengan menyerahkan brang bukti dan tersangka ke penuntut umum," ujar Kajari Kolaka Utara, Teguh Imanto, didampingi Kasi Pidsus Komang Adi Wijaya, pada Jumat (13/5).
Terdakwa diduga telah menyalahgunakan dana desa tahun 2016 dan 2018 dengan potensi kerugian negara sebanyak Rp 365 juta. Terdakwa dikenakan pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 Jo Undang-undang 20 tahun 2001.
Teguh Imanto berpesan agar seluruh Kades menggunakan dana desa maupun anggaran dana desa sesuai dengan peruntukannya agar hal serupa tidak terulang kembali.
ADVERTISEMENT